Belasan Orang Merusak SPBU di Sleman, Polisi Masih Kejar Pelaku
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman terus mencari keberadaan belasan orang tidak dikenal yang memukul petugas dan merusak fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04, di Jalan Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, pada Kamis (7/9/2023).
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mencari pelaku perusakan di SPBU 44.555.04. Selain itu, pihak SPBU juga telah membuat laporan ke Polresta Sleman.
Advertisement
“Sudah membuat laporan, Kamis [7/9/2023] sore. Saat ini kami sedang mencari pelaku. Semoga saja dalam waktu dekat para pelaku dapat tertangkap,” katanya, Jumat (8/9/2023).
Berdasarkan informasi, pengrusakan fasilitas SPBU dilakukan oleh belasan orang tidak dikenal. Selain merusak fasilitas SPBU, oknum tersebut juga melakukan pemukulan terhadap petugas yang sedang berjaga.
BACA JUGA: Jembatan Glagah Gelap dan Rawan Kecelakaan, Dishub Minta Penambahan Lampu
Juru bicara PT Pertamina Patra Niaga tersebut mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga dipicu adanya pihak yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar subsidi yang tidak wajar di SPBU ini.
Di mana, lanjut Brasto, sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.
Brasto mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan.
Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.
"Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi," ujarnya.
Brasto menjelaskan bahwa operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya. "Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga," katanya.
Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar subsidi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU.
Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
Advertisement
Advertisement