Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Kegiatan Operasi Zebra 2023 di Bantul - Ist/Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Ribuan pelanggar aturan lalu lintas terjaring kegiatan Operasi Zebra Progo yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Bantul, selama sepekan, sejak 4 hingga 10 September 2023.
"Total ada sebanyak 1.313 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang, mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan di Bantul, Senin (11/9/2023).
Menurut dia, jenis pelanggaran lalu lintas paling banyak tentang kelengkapan kendaraan yang kurang, disusul pelanggaran lainnya, seperti berkendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm standar (SNI) serta melanggar jalur cepat.
"Sementara pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif, mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga aparatur sipil negara [ASN]," katanya.
Selain memberikan tilang, kata dia, petugas juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar. Tercatat, hingga periode tersebut sudah ada 3.143 pengendara yang ditegur anggota polisi.
Upaya tersebut ditempuh dengan harapan, mereka para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.
BACA JUGA: 21 Kapanewon Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, Ini Daftarnya
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.
Selain itu, kata dia, selama operasi Zebra Progo tersebut banyak ditemukan pengendara yang tidak memasang pelat nomor, padahal pelat tersebut merupakan salah satu identitas kendaraan, apabila hilang atau terlibat kriminal bisa membantu dalam pencarian.
Dia juga mengatakan kemudian masih ditemukan juga kendaraan tanpa spion, padahal spion bukan aksesoris, melainkan standar kendaraan sebagai alat bantu penglihatan di belakangnya.
Lebih lanjut, kata dia, Polres Bantul meminta pengendara baik roda dua dan empat agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong.
"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.