Advertisement
Sepekan, Operasi Zebra Progo Jaring Ribuan Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Ribuan pelanggar aturan lalu lintas terjaring kegiatan Operasi Zebra Progo yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Bantul, selama sepekan, sejak 4 hingga 10 September 2023.
"Total ada sebanyak 1.313 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang, mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan di Bantul, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Menurut dia, jenis pelanggaran lalu lintas paling banyak tentang kelengkapan kendaraan yang kurang, disusul pelanggaran lainnya, seperti berkendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm standar (SNI) serta melanggar jalur cepat.
"Sementara pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif, mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga aparatur sipil negara [ASN]," katanya.
Selain memberikan tilang, kata dia, petugas juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar. Tercatat, hingga periode tersebut sudah ada 3.143 pengendara yang ditegur anggota polisi.
Upaya tersebut ditempuh dengan harapan, mereka para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.
BACA JUGA: 21 Kapanewon Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, Ini Daftarnya
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.
Selain itu, kata dia, selama operasi Zebra Progo tersebut banyak ditemukan pengendara yang tidak memasang pelat nomor, padahal pelat tersebut merupakan salah satu identitas kendaraan, apabila hilang atau terlibat kriminal bisa membantu dalam pencarian.
Dia juga mengatakan kemudian masih ditemukan juga kendaraan tanpa spion, padahal spion bukan aksesoris, melainkan standar kendaraan sebagai alat bantu penglihatan di belakangnya.
Lebih lanjut, kata dia, Polres Bantul meminta pengendara baik roda dua dan empat agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong.
"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement