Advertisement

Sepekan, Operasi Zebra Progo Jaring Ribuan Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Bantul

Newswire
Senin, 11 September 2023 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Sepekan, Operasi Zebra Progo Jaring Ribuan Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Bantul Kegiatan Operasi Zebra 2023 di Bantul - Ist - Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ribuan pelanggar aturan lalu lintas terjaring kegiatan Operasi Zebra Progo yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Bantul, selama sepekan, sejak 4 hingga 10 September 2023.

"Total ada sebanyak 1.313 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang, mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan di Bantul, Senin (11/9/2023).

Advertisement

Menurut dia, jenis pelanggaran lalu lintas paling banyak tentang kelengkapan kendaraan yang kurang, disusul pelanggaran lainnya, seperti berkendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm standar (SNI) serta melanggar jalur cepat.

"Sementara pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif, mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga aparatur sipil negara [ASN]," katanya.

Selain memberikan tilang, kata dia, petugas juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar. Tercatat, hingga periode tersebut sudah ada 3.143 pengendara yang ditegur anggota polisi.

Upaya tersebut ditempuh dengan harapan, mereka para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.

BACA JUGA: 21 Kapanewon Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, Ini Daftarnya

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.

Selain itu, kata dia, selama operasi Zebra Progo tersebut banyak ditemukan pengendara yang tidak memasang pelat nomor, padahal pelat tersebut merupakan salah satu identitas kendaraan, apabila hilang atau terlibat kriminal bisa membantu dalam pencarian.

Dia juga mengatakan kemudian masih ditemukan juga kendaraan tanpa spion, padahal spion bukan aksesoris, melainkan standar kendaraan sebagai alat bantu penglihatan di belakangnya.

Lebih lanjut, kata dia, Polres Bantul meminta pengendara baik roda dua dan empat agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong.

"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

143 Negara Mendukung Palestina jadi Anggota Penuh PBB, 9 Menolak dan 25 Abstain

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement