Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebagai pintu keluar DIY, masyarakat harus lebih waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kulonprogo. Masyarakat diminta memeriksa betul legalitas perusahaan penempatan kerja migran yang bakal diikuti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulonprogo, Nur Wahyudi mencatat pada 2023 ini belum ada kasus TPPO di Kulonprogo. Namun dalam beberapa tahun ke belakang ada kasus TPPO di Kulonprogo. Salah satu di antara kasusnya berangkat dari luar DIY. "Ada, saya enggak hafal jumlahnya [kasus]. Tetapi setelah kita telusur itu keberangkatannya tidak melalui DIY, tetapi dari luar DIY," tuturnya, Selasa (12/9/2023).
Dari kasus yang ditangani Disnakertrans Kulonprogo, ada kasus di mana perusahaan penempatan pekerja migran saat diteliti ternyata tidak valid legalitasnya.
BACA JUGA: Jangan Sampai Terjerat! Begini Sejumlah Modus Perdagangan Manusia
Ada juga kasus di mana pekerja migran telah diberangkatkan perusahaan yang legal, namun dalam perpanjangan kontraknya dilakukan secara mandiri tanpa pemberitahuan ke Indonesia. Padahal supaya pemantauan terus dilakukan, pekerja migran harus terus melapor ke perusahaan "Ada yang bekerja di sana tapi kontraknya dia perpanjangan sendiri. Artinya tidak memberitahukan perusahaan penempatan pekerja migran," ujar dia.
Agar TPPO dapat dicegah, Nur mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati saat hendak menjadi pekerja migran. Nur meminta masyarakat untuk memeriksa terlebih dahulu legalitas perusahaan penempatan pekerja migran yang hendak diikuti.
"Yang pertama tentunya calon pekerja migran harus hati-hati betul untuk berangkat menjadi pekerja migran. Tolong dicek Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), apakah legal. Kemudian jangan mudah terbujuk oleh bujuk rayu calo penempatan pekerja migran. Untuk informasi lebih lengkap dan akurat silahkan datangkan ke Disnakertrans," tegasnya.