Advertisement
Bakal Panggil Pengembang Malioboro City, DPR RI: Ada Dugaan Mafia Tanah yang Bermain

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City beraudiensi dengan DPR RI, Rabu (14/9/2023). Audiensi tersebut diterima Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan.
Anggota DPR RI, Riyanta yang menerima audiensi tersebut akan memanggil pengembang Malioboro City, PT Inti Hosmed dan Bank MNC yang memegang sertifikat tanah apartemen tersebut.
Advertisement
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengembang Malioboro City, yakni PT Inti Hosmed dan pihak Bank MNC supaya serius menyelesaikan kasus tersebut,” katanya dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (14/9/2023).
BACA JUGA: Belum Dapat Akta Jual Beli, Perwakilan Pemilik Apartemen Malioboro City Mengadu ke DPRD Sleman
Riyanta menyebut kasus dugaan penipuan apartemen Malioboro City ada indikasi permainan mafia tanah. “Jelas ini mafia tanah karena itu Panja Mafia tanah terus mengawal hingga tuntas. Karena yang menjadi korban, ujung-ujungnya masyarakat,” jelasnya.
Anggota Panja Mafia Tanah DPR RI ini juga memaparkan kasus ini sudah berlarut-larut tak ada titik temu. “Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kapolda DIY dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Karena itu kami mendukung Kapolda, apalagi hal ini sudah menjadi perhatian publik,” terangnya.
Korban dugaan penipuan yang berudiensi langsung dengan DPR RI tersebut, Edi Hardiyanto menyampaikan akan terus memperjuangkan kasus ini hingga ada titik terang. “Usaha kami sudah banyak sekali, termasuk meminta DPR RI dan Panja Mafia Tanah agar turut mengawal kasus ini. Kami juga sudah bikin laporan polisi,” ujarnya saat dihubungi.
Alasan Edi melakukan audiensi dengan DPR RI agar korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City segera memperoleh hak-haknya. “Yang kami minta sesuai dengan tanggung jawab kami yang sudah kami tunaikan yaitu akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS), kalau tidak kasus ini artinya merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar,” ungkapannya.
Kasus ini bermula saat para pemilik unit apartemen Malioboro City mengetahui sertifikat tanah di gedungnya dimiliki pihak lain yaitu Bank MNC, sehingga pengurusan AJB dan SHMRS tak kunjung dilakukan pihak pengembang yaitu PT. Inti Hosmed. “Padahal kami sudah dijanjikan AJB dan SHMRS tapi tak kunjung dipenuhi pengembang,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
Advertisement