Bakal Panggil Pengembang Malioboro City, DPR RI: Ada Dugaan Mafia Tanah yang Bermain

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City beraudiensi dengan DPR RI, Rabu (14/9/2023). Audiensi tersebut diterima Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan.
Anggota DPR RI, Riyanta yang menerima audiensi tersebut akan memanggil pengembang Malioboro City, PT Inti Hosmed dan Bank MNC yang memegang sertifikat tanah apartemen tersebut.
Advertisement
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengembang Malioboro City, yakni PT Inti Hosmed dan pihak Bank MNC supaya serius menyelesaikan kasus tersebut,” katanya dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (14/9/2023).
BACA JUGA: Belum Dapat Akta Jual Beli, Perwakilan Pemilik Apartemen Malioboro City Mengadu ke DPRD Sleman
Riyanta menyebut kasus dugaan penipuan apartemen Malioboro City ada indikasi permainan mafia tanah. “Jelas ini mafia tanah karena itu Panja Mafia tanah terus mengawal hingga tuntas. Karena yang menjadi korban, ujung-ujungnya masyarakat,” jelasnya.
Anggota Panja Mafia Tanah DPR RI ini juga memaparkan kasus ini sudah berlarut-larut tak ada titik temu. “Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kapolda DIY dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Karena itu kami mendukung Kapolda, apalagi hal ini sudah menjadi perhatian publik,” terangnya.
Korban dugaan penipuan yang berudiensi langsung dengan DPR RI tersebut, Edi Hardiyanto menyampaikan akan terus memperjuangkan kasus ini hingga ada titik terang. “Usaha kami sudah banyak sekali, termasuk meminta DPR RI dan Panja Mafia Tanah agar turut mengawal kasus ini. Kami juga sudah bikin laporan polisi,” ujarnya saat dihubungi.
Alasan Edi melakukan audiensi dengan DPR RI agar korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City segera memperoleh hak-haknya. “Yang kami minta sesuai dengan tanggung jawab kami yang sudah kami tunaikan yaitu akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS), kalau tidak kasus ini artinya merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar,” ungkapannya.
Kasus ini bermula saat para pemilik unit apartemen Malioboro City mengetahui sertifikat tanah di gedungnya dimiliki pihak lain yaitu Bank MNC, sehingga pengurusan AJB dan SHMRS tak kunjung dilakukan pihak pengembang yaitu PT. Inti Hosmed. “Padahal kami sudah dijanjikan AJB dan SHMRS tapi tak kunjung dipenuhi pengembang,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Wayang Jogja Night Carnival 8 Sediakan Tribun Berbayar, Tarif hingga Rp400.000
- Pemkot Bangun Jalur Pedestrian Pasar Gede, Ini Saran Tim Advokasi Difabel Solo
- Cuplikan Wawancara dan Buku Harian Jessica Wongso dalam film Dokumenter Netflix
- TikTok Shop Resmi Tutup, Persaingan Usaha Disebut Jadi Lebih Sehat
Berita Pilihan
Advertisement

Ilmuwan Pencipta Vaksin mRNA Covid-19 Raih Nobel & Uang Rp15,5 Miliar
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, 3 Oktober 2023
- Berikut Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan YIA dan Tarifnya
- Pelajar SMA Muha Gelar Aksi Tanam Bakau di Hutan Mangrove Baros
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman, Wonosari, dan Wates 3 Oktober 2023
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah Sepanjang Hari
Advertisement
Advertisement