Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 28 difabel difasilitasi Satlantas Jogja untuk mengikuti ujian SIM pada Jumat (15/9/2023) lalu. Fasilitasi ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan akses bagi kelompok retan untuk memperoleh SIM.
Kepala Satlantas Jogja AKP Maryanto menjelaskan 28 orang tersebut dari beragam difabel. “Ada yang tuna daksa, tuna rungu, tuna wicara hingga lainnya, semuanya difasilitasi sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya, Sabtu (16/9/2023).
Maryanto menyebut meskipun melakukan fasilitasi bagi 28 difabel ini, Satlantas Jogja tetap mengikuti peraturan ujian SIM pada umumnya. “Seperti syarat tes kesehatan dan psikologi itu ada, mereka melakukan tesnya di RS Bhayangkara juga,” jelasnya.
Pengujian SIM juga dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, lanjut Maryanto, dimana diwali ujian teori lalu praktik. “Penyesuaiannya kami lakukan dengan penggolongan SIM yang diujikan, ada yang SIM D dan D1, SIM C juga ada. Semuanya disesuaikan dengan kebutuhannya,” katanya.
BACA JUGA: Mengintip 5 Kota di Prancis yang Jadi Incaran Wisatawan
SIM D dan D1, jelas Maryanto, untuk pengemudi yang menggunakan tambahan kereta di kendaraannya. “Kereta ini untuk menjaga keseimbangan kendaraan yang biasanya digunakan para difabel, modifikasi kendaraan ini untuk tujuan khusus yang SIM-nya D dan D1,” katanya.
Maryanto menyebut para difabel sangat antusias mengikuti ujian SIM tersebut. “Mereka ada yang membuat baru pertama kali, ada juga yang menghidupkan SIM yang sudah mati, semuanya kami fasilitasi,” ujarnya.
Fasilitas difabel dalam ujian SIM, sambung Maryanto, bagian dari komitmennya memberikan pelayanan yang setara. “Kami juga sangat mengapresiasi para difabel ini yang sudah bersedia mengikuti ujian SIM, ini bagian dari kepatuhan mereka. Kami harap masyarakat luas juga turut memenuhi peraturan lalu lintas yang ada,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.