Advertisement
Bawaslu Bantul Tegaskan Konteks Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu serentak 2024 di lingkungan lembaga pendidikan atau kampus maupun perguruan tinggi nantinya harus mengedepankan konteks keilmiahan.
"Kampus adalah wilayah ilmiah tentu mendorong kampanye yang dibangun mengedepankan konteks-konteks keilmiahan, karena di situ lingkungan akademis," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, di Bantul, Kamis (28/9/2023).
Advertisement
Menurut dia, hal itu menanggapi adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkan lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi, seperti universitas, sekolah tinggi, institut, dan akademi untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Dengan demikian, kata dia, kampanye di lembaga pendidikan substansinya lebih mengarah kepada hal-hal yang kemudian bersifat gagasan, kemudian juga ide, tidak mengarah pada alat-alat peraga kampanye atau bahan kampanye.
"Tetapi lebih ke arah menyajikan ide-ide atau gagasan, jadi paling tidak catatan kita dari Bawaslu itu, terkait dengan adanya keputusan MK diperbolehkannya fasilitas pendidikan atau kampus untuk kegiatan kampanye," katanya.
Dia juga mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan tersebut meskipun diperbolehkan namun tetap ada izin dari penanggung jawab tempat tersebut. Nantinya, ketentuan kampanye di lembaga pendidikan akan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
BACA JUGA: Grebeg Maulud Kraton Jogja, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi
Dia mengatakan dalam konteks kampanye saat ini masih diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sehingga nanti kemungkinan ada perubahan, atau revisi Peraturan KPU, yang nanti aturannya seperti apa penyesuaiannya akan dituangkan dalam peraturan Bawaslu.
"Tentu Bawaslu memastikan beberapa hal terutama yang merujuk pada keputusan MK itu, memang harus seizin penanggung jawab tempat meskipun sudah diperbolehkan, jadi kampanye di fasilitas pendidikan, di kampus harus seizin penanggung jawab tempat tersebut," katanya.
Terkait dengan pengawasan kampanye itu pula, kata dia, Bawaslu Bantul secara faktual saat ini masih menunggu peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pengawasan kampanye, yang hingga sekarang belum terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penanganan Stunting di Indonesia Diklaim mencapai 18 Persen
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
Advertisement
Advertisement