Advertisement

Promo November

Cerita RK, Perempuan Asal Kulonprogo Menjadi Korban KDRT Suaminya Selama Belasan Tahun

Lugas Subarkah
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 19:37 WIB
Ujang Hasanudin
Cerita RK, Perempuan Asal Kulonprogo Menjadi Korban KDRT Suaminya Selama Belasan Tahun Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—RK, 44, seorang perempuan warga Kulonprogo menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 16 tahun dengan pelaku suaminya sendiri, HK. RK saat ini mendapat pendampingan hukum dan rumah aman di Bantul.

Direktur Jogja Reincarnation Justicia (JRJ) Law Office yang merupakan pendamping hukum RK, Thomas Nur Ana Edi Dharma, menjelaskan RK dan HK sudah menikah sejak 2007 dan sejak saat itu RK kerap menerima siksaan dari HK. “RK mendapat kekerasan baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor JRJ Law Office, Ringinharjo, Bantul, Jumat (6/10/2023).

Advertisement

Hal ini diperparah dengan kekerasan seksual yang kerap dilakukan HK kepada RK seperti memasukkan benda tak lazim ke kemaluan RK, memaksa berhubungan badan melalui anus dan sebagainya. “Puncaknya pada 22 September 2023, HK menjemput RK dari rumah sakit karena asam lambung, RK disiksa dengan jarum infusnya ditekan, dipukul menggunakan botol,” katanya.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak dan KDRT di Bantul Masih Tinggi, Pemkab Bentuk Puspaga

Selama ini RK tidak bisa melaporkan apa yang menimpanya karena diancam akan dibunuh oleh suaminya jika berani bercerita kepada polisi. “Hingga akhirnya RK merasa sudah tidak kuat lagi dan melaporkan HK ke Polres Kulonprogo, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IX/2023SPKT/Polres Kulonprogo, 28 September 2023,” paparnya.

Saat ini, upaya perlindungan hukum RK ditangani JRJ Law Office, yang sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga perlindungan korban terkait seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo, Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY dan sebagainya.

“Pelaku harus dikenakan hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 32/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana perbuatan HK diancam Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48,” ujarnya.

Kepada wartawan, RK mengungkapkan motif kekerasan yang dilakukan HK terhadapnya dikarenakan hal-hal sepele ditambah kebiasaan mabuk HK. “Karena minta uang engga dikasih, lupa mau kerja saya belum setrika baju, dia ngamuk,” kata dia.

RK saat ini berada di rumah aman karena dia dalam ancaman HK lantaran sudah melaporkan perbuatan HK. Terkait proses hukum di Polres Kulonprogo, dari informasi yang didapat JRJ Law Office, beberapa saksi sudah diperiksa, namun belum ada penahanan terhadap HK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement