Advertisement
Kasus Miras Oplosan Telan 11 Nyawa, DPRD DIY Minta Usut Tuntas, Polda: Razia Ditingkatkan!
Miras oplosan. - Istimewa/Polres Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Miras oplosan yang merenggut nyawa 11 orang beberapa hari terakhir disikapi serius oleh DPRD DIY. Dewan meminta kasus miras oplosan yang merenggut banyak nyawa itu segera diusut tuntas. Kematian yang disebabkan miras oplosan.
Dewan menilai persoalan miras oplosan ini tak kalah membahayakan dari kekerasan jalanan.
Advertisement
Wakil DPRD DIY Huda Tri Yudiana menjelaskan penindakan tegas diperlukan agar kasus serupa tak terulang. “Kami mohon bapak Kapolda dan jajarannya untuk menangani masalah ini secara khusus. Masalah ini tidak kalah berbahaya daripada kasus kejahatan jalanan atau dulu dikenal klithih. Bahkan jumlah korban jiwanya lebih banyak,” katanya, Senin (9/10/2023).
Huda menerangkan DIY sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. “Perda tersebut tegas sekali melarang minuman oplosan, kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang oplosan,” jelasnya.
Jumlah korban jiwa miras oplosan di DIY beberapa tahun terakhir, menurut Huda, juga sudah mencapai puluhan orang. “Saya mohon dan menghimbau masyarakat untuk waspada dan juga mencegah jika mengetahui ada penjual atau produsen oplosan. Saya mohon juga agar pelaku kejahatan miras oplosan ditindak tegas, karena sangat meresahkan dan membahayakan. Tidak ada aturan manapun yang mengizinkan itu,” tegasnya.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Jenis Miras Oplosan yang Renggut Nyawa Warga Bantul
Sementara itu Polda DIY menjelaskan sudah melakukan razia miras oplosan sebelum kasus meninggalnya tujuh orang di Bantul dan Kulonprogo. “Razia sudah kami lakukan sebelum ada kasus ini, peningkatan akan terus kami lakukan untuk mengantisipasi korban makin meluas,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto.
Nugroho menjelaskan Polda DIY juga sudah berkoordinasi dengan polres-polres dibawahnya untuk meningkatkan razia miras oplosan. “Kegiatan razia ini termasuk giat rutin yang terus ditingkatkan, kami juga berkoordinasi dalam pengusutan kasus di Bantul dan Kulonprogo, yang Kota Jogja juga akan kami dalami lagi,” paparnya.
Peredaran miras oplosan, jelas Nugroho, dilarang dan terdapat ancaman hukuman pidana bagi yang memproduksi dan mengedarkannya. “Pemeriksaan di Bantul dan Kulonprogo masih terus dilakukan, pemetaan juga sudah dilakukan nanti hasilnya untuk mengantisipasi,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
Advertisement
Advertisement





