Advertisement
3 Toko Modern Tetap Beroperasi meski Langgar Aturan, Begini Penjelasan Pemkab Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak tiga toko modern berjejaring di Bantul telah mendapat teguran ketiga dari Pemkab Bantul karena melanggar aturan jarak. Namun, ketiganya hingga kini masih beroperasi. Ketiganya hanya mengganti atribut dan nama mereka.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto menjelaskan ketiga toko modern berjejaring yang telah mendapatkan tiga kali teguran berlokasi di Sewon, Pleret dan Sedayu.
Advertisement
Ketiganya melanggar aturan jarak dengan pasar rakyat yakni kurang dari 3 kilometer, sesuai Perda No. 21/2023 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
Satpol PP sudah mendatangi ketiga toko tersebut, tetapi tidak ada penutupan. “Ketiiga toko itu sudah melepas semua atribut dan tidak berjejaring. Logonya sudah diturunkan. Masih beroperasi, tetapi tidak berjejaring,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Adapun terkait dengan sanksi pencabutan izin, akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS). “Sebelum itu dilakukan, kami minta untuk menghilangkan sistem jejaringnya. Pencabutan izin juga menunggu hasil pembahasan perda terbaru. Kan mau ada pembaruan perda. Seperti apa nanti yang diputuskan, kami menyesuaikan,” ujar dia.
BACA JUGA: 19 Toko Modern Berjejaring Langgar Aturan Jarak, 3 Sudah Terima Surat Teguran Kedua
Sementara Satpol PP Bantul belum menghentikan operasional tiga toko tersebut. Namun pihaknya juga akan tetap terus memonitor operasional ketiga toko tersebut. “Nanti kami pantau terus. Sementara ini belum ada penutupan,” katanya.
Pemkab Bantul mencatat total ada 19 toko modern berjejaring yang melanggar aturan jarak. Di luar tiga toko modern yang telah mencopot atributnya tersebut, ia mengatakan yang lain masih dalam proses pembinaan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul. “Yang sampai Satpol PP baru tiga itu,” katanya.
Kepala DKUKMPP, Agus Sulistiyana, membenarkan ketiga toko sudah menindaklanjuti Surat Peringatan ke tiga, dengan tidak menampakkan brand jejaring. “Seragam sudah tidak menggunakan seragam toko swalayan berjejaring, serta struk sudah diganti,” paparnya.
Dengan sudah tidak digunakannya sejumlah atribut tersebut, menurutnya toko sudah tidak identik lagi dengan toko jejaring. “Kemudian tentu Satpol PP Bantul akan selalu memantau perkembangan ketiganya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah, mengatakan terkait pencabutan izin ketiga toko tersebut, sudah diusulkan di sistem OSS. “Tapi belum ada respons dari sistem. Yang approve dari Pusat,” katanya.
Dengan sudah dilepaskannya atribut toko modern berjejaring itu, maka ketiganya menjadi toko swalayan tidak berjejaring. Dalam Perda No. 21/2023, ketentuan jaraknya menjadi lebih dekat dengan pasar rakyat, yakni minimal 500 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
Advertisement
Advertisement