Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak tiga toko modern berjejaring di Bantul telah mendapat teguran ketiga dari Pemkab Bantul karena melanggar aturan jarak. Namun, ketiganya hingga kini masih beroperasi. Ketiganya hanya mengganti atribut dan nama mereka.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto menjelaskan ketiga toko modern berjejaring yang telah mendapatkan tiga kali teguran berlokasi di Sewon, Pleret dan Sedayu.
Ketiganya melanggar aturan jarak dengan pasar rakyat yakni kurang dari 3 kilometer, sesuai Perda No. 21/2023 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
Satpol PP sudah mendatangi ketiga toko tersebut, tetapi tidak ada penutupan. “Ketiiga toko itu sudah melepas semua atribut dan tidak berjejaring. Logonya sudah diturunkan. Masih beroperasi, tetapi tidak berjejaring,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Adapun terkait dengan sanksi pencabutan izin, akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS). “Sebelum itu dilakukan, kami minta untuk menghilangkan sistem jejaringnya. Pencabutan izin juga menunggu hasil pembahasan perda terbaru. Kan mau ada pembaruan perda. Seperti apa nanti yang diputuskan, kami menyesuaikan,” ujar dia.
BACA JUGA: 19 Toko Modern Berjejaring Langgar Aturan Jarak, 3 Sudah Terima Surat Teguran Kedua
Sementara Satpol PP Bantul belum menghentikan operasional tiga toko tersebut. Namun pihaknya juga akan tetap terus memonitor operasional ketiga toko tersebut. “Nanti kami pantau terus. Sementara ini belum ada penutupan,” katanya.
Pemkab Bantul mencatat total ada 19 toko modern berjejaring yang melanggar aturan jarak. Di luar tiga toko modern yang telah mencopot atributnya tersebut, ia mengatakan yang lain masih dalam proses pembinaan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul. “Yang sampai Satpol PP baru tiga itu,” katanya.
Kepala DKUKMPP, Agus Sulistiyana, membenarkan ketiga toko sudah menindaklanjuti Surat Peringatan ke tiga, dengan tidak menampakkan brand jejaring. “Seragam sudah tidak menggunakan seragam toko swalayan berjejaring, serta struk sudah diganti,” paparnya.
Dengan sudah tidak digunakannya sejumlah atribut tersebut, menurutnya toko sudah tidak identik lagi dengan toko jejaring. “Kemudian tentu Satpol PP Bantul akan selalu memantau perkembangan ketiganya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah, mengatakan terkait pencabutan izin ketiga toko tersebut, sudah diusulkan di sistem OSS. “Tapi belum ada respons dari sistem. Yang approve dari Pusat,” katanya.
Dengan sudah dilepaskannya atribut toko modern berjejaring itu, maka ketiganya menjadi toko swalayan tidak berjejaring. Dalam Perda No. 21/2023, ketentuan jaraknya menjadi lebih dekat dengan pasar rakyat, yakni minimal 500 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Seorang petani di Kulonprogo mengantar anak disabilitas ke job fair Disnaker, berharap sang anak mendapat pekerjaan yang layak dan mandiri.
Oracle memangkas 21.000 karyawan akibat restrukturisasi dan adopsi AI, sebagai bagian efisiensi bisnis cloud dan infrastruktur digital.
Dinkes Sleman rencanakan Raperda KTR masuk Prolegda 2027, atur ruang publik dan keseimbangan hak perokok serta nonperokok.
Pemerintah bebaskan PPN tiket pesawat ekonomi domestik selama libur sekolah 2026 untuk dorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Pemkab Gunungkidul perbaiki 256 RTLH dengan anggaran Rp5,12 miliar. Target rampung akhir September melalui program APBD 2026.