Produktivitas Padi Bantul Tembus 10 Ton per Hektare dengan Tabela
Produktivitas padi di Bantul diklaim meningkat hingga lebih dari 10 ton per hektare dengan sistem tanam benih langsung atau Tabela.
Suasana Rapimcab DPC Partai Gerindra Kota Jogja yang mengajukan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 mendatang, Sabtu (14/10/2023)./ Harian Jogja - Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—DPC Partai Gerindra Kota Jogja mengajukan nama Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Walikota Solo sebagai bakal Calon Wakil Presiden mendampingi bakal Calon Presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang. Kesepakatan itu mengemuka dalam agenda Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) yang digelar di Omah Srawung Partai Gerindra.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat mengatakan, Rapimcab itu digelar untuk menyikapi situasi dinamika perpolitikan nasional terkini. Hasilnya, sejumlah kader dan pengurus yang hadir sepakat memilih putera Presiden Joko Widodo itu untuk dipertimbangkan sebagai pendamping Prabowo pada pesta demokrasi pemilihan presiden mendatang.
"Hasil musyawarah yang terjalin ini akan kami ajukan ke DPP Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra DIY," katanya, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Sinarbiyat, dalam Rapimcab itu ada sejumlah nama yang keluar dan diajukan ke pengurus pusat untuk dipertimbangkan menjadi Calon Wakil Presiden yang diusung partainya. Selain Gibran juga ada nama Menkopolhukam RI Prof. Mahfud MD serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hanya saja nama Gibran mendapatkan suara terbanyak untuk diajukan ke pusat.
"Kita hanya mencoba menjaring aspirasi kader dan pengurus di tingkat bawah. Terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam waktu dekat akan memutuskan soal batasan umur Capres dan Cawapres," ujarnya.
BACA JUGA: Gerindra DIY Targetkan Perolehan 10 Kursi DPRD di Pemilu 2024
Sinarbiyat menjelaskan, pihaknya akan tetap menghormati apapun putusan MK yang diketahui pada 16 Oktober mendatang akan memutuskan hasil gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu batas usia minimal Capres dan Cawapres adalah minimal 40 tahun. Majunya Gibran disinyalir akan terkendala dari aturan itu.
"Kami tetap menghormati putusan MK apapun hasilnya, paling tidak kita sudah mengusahakan apa yang menjadi usulan dan aspirasi kader serta pengurus di lapangan," katanya.
Sinarbiyat menambahkan, Gibran dinilai menjadi representasi anak muda. Di usianya yang masih tergolong muda, Gibran telah menunjukkan kapasitasnya dalam berpolitik. Oleh karenanya dianggap bisa mewakili suara generasi muda dalam merealisasikan aspirasi politik. Apalagi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang akan didominasi oleh anak-anak muda, pemilih pemula maupun generasi Z
Kedua pasangan itu yakni Prabowo dan Gibran dinilai pihaknya merupakan Capres dan Cawapres ideal yang saling melengkapi. "Pak Prabowo mewakili generasi yang lebih senior dan berpengalaman, sedangkan Mas Gibran dari generasi anak muda. Kepentingan masyarakat dari berbagai elemeni bisa semakin terakomodir," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produktivitas padi di Bantul diklaim meningkat hingga lebih dari 10 ton per hektare dengan sistem tanam benih langsung atau Tabela.
Bank Jateng dan Kemenag Jawa Tengah memperkuat kerja sama layanan perbankan, penyaluran gaji pegawai, pembayaran digital QRIS, serta pengembangan ekonomi
KPK menyebut Nusron Wahid absen dalam dua panggilan pemeriksaan karena agenda lain dan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK menduga pengadaan HT untuk penanganan karhutla terkait korupsi dana siap pakai BNPB. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar.
Batuk lebih dari dua pekan, demam malam, dan berat badan turun bisa menjadi gejala TB. Kenali tanda-tandanya dan kapan harus periksa.
KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima Rp2,08 miliar dari setoran pejabat pemkab dan potongan upah pungut.