Advertisement

Gerindra Jogja Ajukan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

Yosef Leon
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Gerindra Jogja Ajukan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo Suasana Rapimcab DPC Partai Gerindra Kota Jogja yang mengajukan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 mendatang, Sabtu (14/10/2023). - Harian Jogja / Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPC Partai Gerindra Kota Jogja mengajukan nama Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Walikota Solo sebagai bakal Calon Wakil Presiden mendampingi bakal Calon Presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang. Kesepakatan itu mengemuka dalam agenda Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) yang digelar di Omah Srawung Partai Gerindra. 

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat mengatakan, Rapimcab itu digelar untuk menyikapi situasi dinamika perpolitikan nasional terkini. Hasilnya, sejumlah kader dan pengurus yang hadir sepakat memilih putera Presiden Joko Widodo itu untuk dipertimbangkan sebagai pendamping Prabowo pada pesta demokrasi pemilihan presiden mendatang. 

Advertisement

"Hasil musyawarah yang terjalin ini akan kami ajukan ke DPP Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra DIY," katanya, Sabtu (14/10/2023). 

Menurut Sinarbiyat, dalam Rapimcab itu ada sejumlah nama yang keluar dan diajukan ke pengurus pusat untuk dipertimbangkan menjadi Calon Wakil Presiden yang diusung partainya. Selain Gibran juga ada nama Menkopolhukam RI Prof. Mahfud MD serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hanya saja nama Gibran mendapatkan suara terbanyak untuk diajukan ke pusat. 

"Kita hanya mencoba menjaring aspirasi kader dan pengurus di tingkat bawah. Terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam waktu dekat akan memutuskan soal batasan umur Capres dan Cawapres," ujarnya. 

BACA JUGA: Gerindra DIY Targetkan Perolehan 10 Kursi DPRD di Pemilu 2024

Sinarbiyat menjelaskan, pihaknya akan tetap menghormati apapun putusan MK yang diketahui pada 16 Oktober mendatang akan memutuskan hasil gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu batas usia minimal Capres dan Cawapres adalah minimal 40 tahun. Majunya Gibran disinyalir akan terkendala dari aturan itu. 

"Kami tetap menghormati putusan MK apapun hasilnya, paling tidak kita sudah mengusahakan apa yang menjadi usulan dan aspirasi kader serta pengurus di lapangan," katanya. 

Sinarbiyat menambahkan, Gibran dinilai menjadi representasi anak muda. Di usianya yang masih tergolong muda, Gibran telah menunjukkan kapasitasnya dalam berpolitik. Oleh karenanya dianggap bisa mewakili suara generasi muda dalam merealisasikan aspirasi politik. Apalagi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang akan didominasi oleh anak-anak muda, pemilih pemula maupun generasi Z

Kedua pasangan itu yakni Prabowo dan Gibran dinilai pihaknya merupakan Capres dan Cawapres ideal yang saling melengkapi. "Pak Prabowo mewakili generasi yang lebih senior dan berpengalaman, sedangkan Mas Gibran dari generasi anak muda. Kepentingan masyarakat dari berbagai elemeni bisa semakin terakomodir," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement