Advertisement
Tunggakan Pajak dan Retribusi di Gunungkidul Tembus Rp24,7 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul menyoroti piutang pajak dan retribusi pemkab yang besarannya mencapai Rp24,7 miliar. Diharapkan tunggakan pembayaran ini bisa ditanggih untuk mendukung program pembangunan di Bumi Handayani.
Ketua Fraksi PAN DPRD Gunungkidul, Anwarudin mengatakan, piutang yang dimiliki pemkab muncul didalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (RAPBD) 2024. Didalam draf rancangan disebutkan ada piutang sebesar Rp24,7 miliar.
Advertisement
BACA JUGA : Kejar Target PAD, BKAD Kulonprogo Gerilya Tagih Piutang ke Wajib Pajak
Rinciannya sebesar Rp23,9 miliar berasal dari tunggakan dari sektor pendapatan paja. Sedangkan sisanya Rp757,8 juta berasal dari piutang retribusi. Menurut dia, tunggakan ini sangat besar sehingga harus diselesaikan karena menyangkut masalah optimalisasi pendapatan.
“Ini sangat tinggi. Jadi, kami pertanyakan apakah ada kendala dalam penarikan? Terus bagaimana cara mengoptimalkan agar piuntang tersebut makin diperkecil nominalnya,” kata Udin, sapaan akrabnya, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, tunggakan ini harus diselesaikan agar tidak terus bertambah setiap tahunnya. Udin tak sepakat jika dilakukan pemutihan terhadap tunggakan tersebut.
“Kalau bisa ditagih tentunya akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah [PAD] dan tentunya berpengaruh terhadap proses pembangunan di Gunungkidul,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKS, Hudi Sutamto. Menurut dia, piutang terbesar, salah satunya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
“Memang ada masalah dalam proses penarikannya. Sebab, ada indikasi penyelewengan oleh oknum penarik di kalurahan, karena warga sudah membayar, tapi uangnya tidak sampai ke pemerintah. Masalah ini harus dikaji sehingga ada solusi,” katanya.
Di sisi lain, tunggakan juga menyangkut dengan keberadaan tanah kas desa ada perbedaan yang signifikan terhadap nilai NJOP antara di pedesaan dan perkotaan. “Nilainya njomplang sehingga ada kecemburuan. Makanya harus ada kebijakan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya piutang yang dimiliki pemkab. Tunggakan ini muncul dari berbagai sektor mulai dari pajak meliputi PBB, pajak reklame, pajak mineral lain bukan logam, pajak hotel dan restoran. “Paling besar dari PBB,” kata Putro.
BACA JUGA : Sri Mulyani Tunjuk 3 Pemungut Pajak Digital Baru, Siapa Mereka?
Selain itu, juga ada piutang yang berasal dari retribusi. Meski demikian, untuk sektor ini menyebutnya bukan tunggakan, namun lebih tepatnya pendapatan tidak sesuai target.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan penarikan agar pendapatan yang diterima juga semakin besar. Piutang ini menjadi catatan dan kami terus berupaya menariknya,” kata Putro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
Advertisement
Advertisement