Advertisement

Promo November

Polres Bantul: Peracik Miras Maut Samas Dipecat dari Satbrimob sejak 1995

Ujang Hasanudin
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Polres Bantul: Peracik Miras Maut Samas Dipecat dari Satbrimob sejak 1995 Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—SY, 53, warga Kapanewon Sewon Bantul yang merupakan peracik minuman keras (miras) dan menewaskan nelayan di Pantai Samas merupakan mantan polisi. Dari penuturan pihak Polres Kulonprogo, kali terakhir SY bekerja di Satuan Brimob.

Diketahui, Polres Bantul menangkap dua tersangka pengoplos minuman keras (miras) yang menyebabkan korban berinisial TM, 37, warga Kapanewon Sanden meninggal dunia seusai menenggak miras plosan di Pantai Samas.

Advertisement

Kedua tersangka masing-masing berinisial SY, 53, warga Kapanewon Sewon dan RB, 40, warga Kapanewon Sanden, Bantul. SY diketahui merupakan mantan anggota polisi yang sempat bertugas di wilayah hukum Polda DIY. Sementara RB adalah sukarelawan kebencanaan.

BACA JUGA: Tersangka Peracik Miras Maut Samas Ternyata Mantan Polisi

Pekerjaan terakhir SY sebagai Brimob Polri tersebut diakui oleh SY sendiri saat ditanya wartawan ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/10/2023). “Polisi, Brimob,” katanya singkat saat ditanya pekerjaaan terakhir.

KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Imam Sutrisna membenarkan soal pekerjaan terakhir dari tersangka SY.

Imam mengatakan SY memang pernah menjadi anggota kepolisian dan ditugaskan di kesatuan Brimob. Namun, posisinya sudah diberhentikan alias dipecat. Alasan pemecatan itu, kata Imam, karena yang bersangkutan meninggalkan tugas kedinasan dalam jangka waktu lama tanpa izin atau sepengetahuan pimpinan. "Desersi, terus dipecat pada 1995. Jadi pecatan itu," kata Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement