Polres Bantul: Peracik Miras Maut Samas Dipecat dari Satbrimob sejak 1995
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—SY, 53, warga Kapanewon Sewon Bantul yang merupakan peracik minuman keras (miras) dan menewaskan nelayan di Pantai Samas merupakan mantan polisi. Dari penuturan pihak Polres Kulonprogo, kali terakhir SY bekerja di Satuan Brimob.
Diketahui, Polres Bantul menangkap dua tersangka pengoplos minuman keras (miras) yang menyebabkan korban berinisial TM, 37, warga Kapanewon Sanden meninggal dunia seusai menenggak miras plosan di Pantai Samas.
Advertisement
Kedua tersangka masing-masing berinisial SY, 53, warga Kapanewon Sewon dan RB, 40, warga Kapanewon Sanden, Bantul. SY diketahui merupakan mantan anggota polisi yang sempat bertugas di wilayah hukum Polda DIY. Sementara RB adalah sukarelawan kebencanaan.
BACA JUGA: Tersangka Peracik Miras Maut Samas Ternyata Mantan Polisi
Pekerjaan terakhir SY sebagai Brimob Polri tersebut diakui oleh SY sendiri saat ditanya wartawan ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/10/2023). “Polisi, Brimob,” katanya singkat saat ditanya pekerjaaan terakhir.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Imam Sutrisna membenarkan soal pekerjaan terakhir dari tersangka SY.
Imam mengatakan SY memang pernah menjadi anggota kepolisian dan ditugaskan di kesatuan Brimob. Namun, posisinya sudah diberhentikan alias dipecat. Alasan pemecatan itu, kata Imam, karena yang bersangkutan meninggalkan tugas kedinasan dalam jangka waktu lama tanpa izin atau sepengetahuan pimpinan. "Desersi, terus dipecat pada 1995. Jadi pecatan itu," kata Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement