Tersangka Peracik Miras Maut Samas Ternyata Mantan Polisi
Advertisement
Harianjogja,com, BANTUL—Polres Bantul menangkap dua tersangka pengoplos minuman keras (miras) yang menyebabkan korban berinisial TM, 37, warga Kapanewon Sanden meninggal dunia seusai menenggak miras plosan di Pantai Samas.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SY, 53, warga Kapanewon Sewon dan RB, 40, warga Kapanewon Sanden, Bantul. SY diketahui merupakan mantan anggota polisi yang sempat bertugas di wilayah hukum Polda DIY. Sementara RB adalah sukarelawan kebencanaan.
Advertisement
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, diperoleh keterangan bahwa TM sebelum meninggal dunia berpesta miras oplosan yang dibawa oleh tersangka RB,” kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Bayu menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, RB diketahui yang membawa tiga botol miras oplosan yang dikonsumsinya bersama korban TM dan dua orang lainnya di Pantai Samas pada 7 Oktober lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian korban TM meninggal dunia pada 10 Oktober 2023.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Campuran Miras Oplosan Yang Tewaskan 5 Orang di Bantul
Dijelaskan Bayu, miras oplosan yang dibawa RB merupakan hasil racikan dari SY. Mantan anggota polisi yang sudah tidak bertugas sejak 2004 lalu itu meracik miras atas pesanan RB dengan bahan baku alkohol sisa pembuatan disinfektan pada 2022 lalu. RB merupakan sukarelawan kebencanaan saat Covid-19 mengganas pada 2021-2022.
Sebelum mendapat pesanan dari RB, SY memang sudah merupakan peracik miras oplosan yang beroperasi sejak 2022 lalu. “SY sebelumnya sudah biasa membuat miras racikan. Kemudian RB minta dibuatkan miras oplosan dengan bahan yang dia bawa sendiri,” jelasnya.
Dari racikan SY berdasarkan bahan alkohol sisa cairan disinfektan yang dibawa RB menghasilkan 17 botol. Dari jumlah tersebut tiga botol di antaranya dibawa RB untuk pesta miras bersama korban di Pantai Samas pada 7 Oktober.
Tiga hari kemudian polisi mendapat kabar TM meninggal usai menenggak miras. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa miras oplosan dari RB. RB kemudian ditangkap di rumahnya.
Dari keterangan RB, miras oplosan yang dibawanya merupakan hasil racikan SY. “Setelah kami interogasi, RB mengaku mendapatkan miras itu dari SY yang memproduksi miras oplosan. Kemudian kami langsung menangkap SY,” paparnya.
Namun demikian Bayu belum bisa memastikan secara medis terkait penyebab pasti korban meninggal dunia karena miras oplosan hasil racikan SY. “Mengenai penyebab apakah korban meninggal karena kelebihan alkohol atau dampak alkohol sisa bahan disinfektan, kami belum menerima hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan bahwa sebelum mencuatnya kasus miras maut Samas, SY diketahui sudah lebih dulu meracik miras secara mandiri dengan bahan utama alkohol murni bantalan yang dibeli di toko kimia di Jogja.
Alkohol tersebut diracik dengan bahan-bahan lainnya kemudian dikemas menggunakan botol kemasan minuman beralkohol merek ternama. Setidaknya ada empat mereka minuman beralkohol yang isinya merupakan racikan SY.
Sementara itu SY mengakui telah meracik miras sejak 2022. Kemampuannya meracik miras diakuinya didapat dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Bahan-bahan ia beli sendiri di toko, termasuk botolnya.
Hasil racikan mirasnya kemudian dijual per botol Rp60.000. sementara modalnya habis sekitar Rp35.000 per botol. Dalam sebulan penghasilan bersih terkadang 1,5 jutaan. “Tapi tidak buat setiap hari, kalaua da pesanansaja. Saya buat sendiri di rumah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement