Advertisement
ASN DPUP ESDM DIY Ditahan KPK terkait Dugaan Korupsi Mandala Krida, Begini Perannya
Pengecekan Stadion Mandala Krida - PSIM Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPK resmi menetapkan seorang ASN Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krdia.
Jaksa KPK yang bertugas dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini, Arif Suhermanto saat korupsi berlangsung, Dedi bertugas sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida.
Advertisement
“Tersangka ini kami tetapkan setelah melakukan pengembangan perkara hasil dari fakta-fakta persidangan dengan tiga terdakwa kemarin yang sudah vonis,” kata Arif kepada Harianjogja.com, Senin (23/10/2023).
Arif menerangkan Dedi sudah ditahan dan dalam proses penyidikan. “Atas statusnya sebagai ASN, sepertinya sudah dilaporkan ke Pemda DIY, itu teknis saja. Tetapi yang jelas perkara ini tetap dikembangkan penyidikannya,” tegasnya.
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Menahan Tersangka Ketua Pokja
Peran Dedi dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida, sambung Arif, adalah mengondisikan proses lelang pembangunan yang diduga terjadi kecurangan. “Kami sudah ada bukti dari pengembangan fakta persidangan, detailnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK yang mengusut kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini sudah membawa tiga orang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Putusan Pengadilan Tipikor Jogja menyebut tiga orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Tiga orang tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY Edi Wahyudi yang divonis Pengadilan Tipikor Jogja dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
Lalu Dirut PT Arsigraphi yang jadi kontraktor pembangunan, Sugiharto dihukum dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, serta Dirut PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto dihukum sembilan tahun penjara dengan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Pacitan M 6,2 Berdampak di Tiga Provinsi, BNPB Siaga Penuh
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Catat Gempa Pacitan M6,4, Tak Menimbulkan Tsunami
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Pacitan M6,2 Dipicu Subduksi
- DIY di Jalur Aktif Bumi: Mengapa Gempa Bumi Kerap Mengguncang Jogja
- 247 Guru Honorer Bantul Belum Diangkat P3K Paruh Waktu
- Pemkab Bantul Siapkan Rp2,4 Miliar Tangani Dampak Bencana di 14 Titik
Advertisement
Advertisement



