Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengecekan Stadion Mandala Krida / PSIM Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—KPK resmi menetapkan seorang ASN Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krdia.
Jaksa KPK yang bertugas dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini, Arif Suhermanto saat korupsi berlangsung, Dedi bertugas sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida.
“Tersangka ini kami tetapkan setelah melakukan pengembangan perkara hasil dari fakta-fakta persidangan dengan tiga terdakwa kemarin yang sudah vonis,” kata Arif kepada Harianjogja.com, Senin (23/10/2023).
Arif menerangkan Dedi sudah ditahan dan dalam proses penyidikan. “Atas statusnya sebagai ASN, sepertinya sudah dilaporkan ke Pemda DIY, itu teknis saja. Tetapi yang jelas perkara ini tetap dikembangkan penyidikannya,” tegasnya.
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Menahan Tersangka Ketua Pokja
Peran Dedi dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida, sambung Arif, adalah mengondisikan proses lelang pembangunan yang diduga terjadi kecurangan. “Kami sudah ada bukti dari pengembangan fakta persidangan, detailnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK yang mengusut kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini sudah membawa tiga orang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Putusan Pengadilan Tipikor Jogja menyebut tiga orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Tiga orang tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY Edi Wahyudi yang divonis Pengadilan Tipikor Jogja dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
Lalu Dirut PT Arsigraphi yang jadi kontraktor pembangunan, Sugiharto dihukum dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, serta Dirut PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto dihukum sembilan tahun penjara dengan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
OpenAI dikabarkan menyiapkan integrasi ChatGPT dan PowerPoint berbasis suara untuk membuat presentasi otomatis lebih cepat.
Rupiah melemah ke Rp17.698 per dolar AS di tengah sikap wait and see investor terhadap sentimen global dan data ekonomi RI.
Ponsel terasa lemot setelah dipakai lama? Ini penyebab utama smartphone melambat dan cara sederhana mengatasinya.
BYD Atto 3 generasi ketiga resmi meluncur dengan RWD, cas 5 menit hingga 70 persen, dan jarak tempuh sampai 630 km.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.