Advertisement
Kasus Sudah Inkrah, Polisi Penembak Warga Gunungkidul Segera Jalani Sidang Etik

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Nglindur dengan terdakwa anggota Polsek Girisubo M Kharisma,28, sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Terpidana sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman 3,4 tahun di Lapas Wonosari sejak 20 Oktober 2023 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (12/10/2023) lalu.
Advertisement
Hal ini berarti tidak ada upaya banding sehingga kasus dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Begitu tidak ada banding, kami langsung eksekusi ke Lapas pada Jumat [20/10/2023] untuk menjalani hukuman 3,4 tahun,” katanya, Selasa (24/10/2023).
Menurut dia, putusan pengadilan tidak hanya menjatuhkan pidana penjara badang. Namun Briptu Kharisma juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp157,6 juta kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto.
Didalam putusan, apabila tidak mau membayar maka akan dilakukan penyiataan terhadap harta benda yang dimiliki. Meski demikian, Herma belum bisa memastikan kapan pembayaran restitusi dilakukan.
“Tenggat waktunya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi untuk tindaklanjutnya masih dikonsultasikan dengan pimpinan terkait dengan pembayaran restitusi,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Penembak Warga Girisubo Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 4 Bulan
Selain menjalani proses sidang umum, Kharisma juga harus menjalani proses sidang etik sebagai anggota kepolisian. Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat dikonfirmasi mengakui sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan kasus penembakan oleh anggota polisi sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski demikian, untuk pelaksanaan sidang etik terkait dengan keanggotaan diserahkan sepenuhnya ke Polda DIY. “Yang melaksanakan polda. Monggo kofirmasi ke Kapolda saja. Hingga sekarang sidangnya belum dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Wonosari, Kamis (12/10/2023) dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan,” kata kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.
Ditambahkan, vonis tidak hanya penjara, namun terdakwa juga membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157,6 juta. Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” katanya.
Hasil dari penyitaan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. “Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Pelajar di Kulonprogo Dilatih Jadi Konten Kreator
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon dan Bryan Bantul Ternyata Bayar BPHTB ke Pemkab, Ini Cara Hitung Besaran BPHTB
- Kisah Pelatih Sajuri Syahid: Pernah Gadaikan SK PNS Demi Persiba Bantul, Kini Fokus Mengajar di SMAN 1 Sewon
- Gelar FGD, Pemkab Gunungkidul Pastikan Implementasi JKN Semakin Baik
- Jelang Kurban, Ternak di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Kesehatan Hewan
Advertisement