Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Nglindur dengan terdakwa anggota Polsek Girisubo M Kharisma,28, sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Terpidana sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman 3,4 tahun di Lapas Wonosari sejak 20 Oktober 2023 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (12/10/2023) lalu.
Hal ini berarti tidak ada upaya banding sehingga kasus dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Begitu tidak ada banding, kami langsung eksekusi ke Lapas pada Jumat [20/10/2023] untuk menjalani hukuman 3,4 tahun,” katanya, Selasa (24/10/2023).
Menurut dia, putusan pengadilan tidak hanya menjatuhkan pidana penjara badang. Namun Briptu Kharisma juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp157,6 juta kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto.
Didalam putusan, apabila tidak mau membayar maka akan dilakukan penyiataan terhadap harta benda yang dimiliki. Meski demikian, Herma belum bisa memastikan kapan pembayaran restitusi dilakukan.
“Tenggat waktunya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi untuk tindaklanjutnya masih dikonsultasikan dengan pimpinan terkait dengan pembayaran restitusi,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Penembak Warga Girisubo Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 4 Bulan
Selain menjalani proses sidang umum, Kharisma juga harus menjalani proses sidang etik sebagai anggota kepolisian. Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat dikonfirmasi mengakui sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan kasus penembakan oleh anggota polisi sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski demikian, untuk pelaksanaan sidang etik terkait dengan keanggotaan diserahkan sepenuhnya ke Polda DIY. “Yang melaksanakan polda. Monggo kofirmasi ke Kapolda saja. Hingga sekarang sidangnya belum dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Wonosari, Kamis (12/10/2023) dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan,” kata kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.
Ditambahkan, vonis tidak hanya penjara, namun terdakwa juga membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157,6 juta. Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” katanya.
Hasil dari penyitaan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. “Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 26 Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 26 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Pemasangan girder Tol Jogja-Solo di Kalasan pada 27 Juli 2026 memicu penyempitan Jalan Jogja-Solo. Simak jadwal dan jalur alternatifnya.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 26 Juli 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.