Advertisement

Penggantian Tegakan di Atas Lahan Sultan Grond Terdampak Tol, Begini Penjelasan Menteri PUPR

Catur Dwi Janati
Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Penggantian Tegakan di Atas Lahan Sultan Grond Terdampak Tol, Begini Penjelasan Menteri PUPR Menteri Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono ditemui pada Rabu (25/10/2023) di FKKMK UGM. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Meski telah mengantongi palilah, sejumlah lahan Sultan Grond yang terdampak tol Solo-Jogja maupun tol Jogja-Bawen menanti mekanisme penggantian tegakan.

Menteri Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono membeberkan sejumlah contoh mekanisme penggantian tegakan yang mungkin bisa diterapkan di atas Sultan Grond terdampak tol.

Advertisement

Dia menceritakan bagaimana tegakan berupa tanaman di atas lahan yang masuk dalam proyek Bendungan Lolak, Sulawesi Utara bisa diganti rugi. Meskipun kepemilikan tanah tempat tanaman itu tumbuh statusnya milik negara, bukan milik warga, tetapi penggantian tegakan bisa dilakukan. 

"Kalau tegakan pasti diganti, ada [mekanismenya]. Di Bendungan Lolak di Sulawesi Utara juga tanah negara tapi ditanami penduduk sudah menghasilkan, sekarang dia hanya bisa diganti tegakkannya," kata Basuki, Rabu (25/10/2023).

BACA JUGA: Tak Hanya Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Bakal Tertibkan Penggunaan Sultan Grond Tanpa Izin

Dalam referensi lainnya, Basuki juga mencontohkan kasus penggantian tegakan berupa bangunan yang ia alami sendiri. Kala itu rumah Basuki di Bekasi terkena proyek.

Total ada dua kavling yang terkena. Satu di antaranya berstatus tanah masih milik pemerintah. Namun Basuki tetap mendapat ganti rugi dari tegakan berupa bangunan yang berdiri di atas tanah negara tersebut.

"Kayak rumah saya, yang di Bekasi yang belum hak milik. Ada dua kaveling, satu kaveling sudah hak milik diganti semua, yang di belakang karena belum hak milik masih tanah negara. Tapi saya sudah ada izin membangun waktu itu, kita bangun. Yang diganti hanya bangunannya tanahnya enggak diganti," terangnya.

Berangkat dari kejadian-kejadian tersebut, penggantian tegakan di atas Sultan Ground mungkin dapat dilakukan dengan mekanisme yang serupa. Yakni hanya tegakan di atas tanahnya saja yang diganti rugi sementara lahannya tidak. Dalam kasus ini, lahan sultan ground tidak dilepas atau diganti rugi. "Ada [mekanisme]," ujarnya.

Sebelunnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Bawen, Muhammad Mustanir pada September lalu mengungkapkan ada puluhan tanah desa dan sejumlah tanah Sultan Grond yang masuk trase pembangunan tol Jogja-Bawen Paket 1 Junction Sleman-Banyurejo. Puluhan lahan tersebut telah mengantongi palilah. "Palilahnya sudah dikeluarkan semua dari kasultanan. Ada 91 bidang tanah desa, terus delapan bidang Sultan Ground," ungkapnya.

Adapun palilah yang diterbitkan berisi tentang diperbolehkannya aktivitas konstruksi di atas tanah-tanah tersebut. "Itu saja, konstruksi JJB bisa masuk, jadi tidak menghambat terkait dengan target konstruksinya," kata Mustanir.

Untuk tanah desa dan Sultan Ground yang lahannya kosong, lahan tersebut bisa langsung digunakan untuk pembangunan proyek tol. Namun apabila ada fungsi lain di atasnya, misalnya bangunan atau tanaman, hal ini lah yang tengah didiskusikan. Bagaimana mekanisme penggantian bangunan atau tegakan di atas tanah-tanah tersebut. "Ya ini yang kemudian baru proses didiskusikan atau pembahasan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir

News
| Jum'at, 01 Desember 2023, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement