Advertisement
Pelaku Pencurian di DPRD Sleman Tertangkap, Pelakunya Ternyata Wartawan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polresta Sleman berhasil menangkap pria pelaku pencurian di gedung DPRD Sleman. Pelaku yang berinisial BAM, 37, warga Kopatan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman tersebut ternyata sehari-harinya bekerja sebagai wartawan salah satu media daring yang kerap bertugas di wilayah Kabupaten Sleman.
BAM ditangkap setelah melakukan pencurian kamera genggam (handycam) dan wireless milik Sekretariat DPRD Sleman, Selasa (24/10/2023) siang.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Sukoco, salah satu staf Sekretariat DPRD Sleman.
Sukoco awalnya mendapatkan mendapatkan laporan dari protokoler tentang hilangnya kamera Handycam Sony beserta Nek Wireless Video Transmitter E C VW Pro 200 yang tidak ada di tempatnya. Padahal kamera tersebut hendak digunakan oleh protokoler.
Sukoco dan staf Sekretariat DPRD lainnya lantas mengecek dan memang kamera itu raib. Dibantu petugas keamanan, staf protokol menuju ke ruang server kontrol utama CCTV. Berdasarkan pantauan CCTV didapatkan jika ada seseorang telah mengambil kamera tersebut.
"Pada Selasa [24/10/2023] sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian atas kejadian tersebut mereka melaporkan hal itu ke Polsek Sleman untuk dilakukan penyelidikan," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023) sore.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Gedung DPRD Sleman Dibobol Maling, Kamera dan Wireless Senilai Rp70 Juta Raib
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (25/10/2023), petugas dari Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi lantas mencari keberadaan pelaku.
"Terduga pelaku ditemukan di salah satu rusun di daerah Condongcatur. Saat ditemukan pelaku bersama dengan barang bukti dan sarana yang dipergunakannya. Oleh petugas pelaku langsung diamankan dan dilakukan penahanan," jeals Adrian.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit kamera merek Sony HXRNX30P beserrta memory card, 1 helm, 1 jaket warna merah, 1 celana panjang, 1 tas ransel warna biru, sepatu adidas sepasang dan 1 unit motor Honda Vario.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
Advertisement
Advertisement