Advertisement
Pelaku Pencurian di DPRD Sleman Tertangkap, Pelakunya Ternyata Wartawan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polresta Sleman berhasil menangkap pria pelaku pencurian di gedung DPRD Sleman. Pelaku yang berinisial BAM, 37, warga Kopatan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman tersebut ternyata sehari-harinya bekerja sebagai wartawan salah satu media daring yang kerap bertugas di wilayah Kabupaten Sleman.
BAM ditangkap setelah melakukan pencurian kamera genggam (handycam) dan wireless milik Sekretariat DPRD Sleman, Selasa (24/10/2023) siang.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Sukoco, salah satu staf Sekretariat DPRD Sleman.
Sukoco awalnya mendapatkan mendapatkan laporan dari protokoler tentang hilangnya kamera Handycam Sony beserta Nek Wireless Video Transmitter E C VW Pro 200 yang tidak ada di tempatnya. Padahal kamera tersebut hendak digunakan oleh protokoler.
Sukoco dan staf Sekretariat DPRD lainnya lantas mengecek dan memang kamera itu raib. Dibantu petugas keamanan, staf protokol menuju ke ruang server kontrol utama CCTV. Berdasarkan pantauan CCTV didapatkan jika ada seseorang telah mengambil kamera tersebut.
"Pada Selasa [24/10/2023] sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian atas kejadian tersebut mereka melaporkan hal itu ke Polsek Sleman untuk dilakukan penyelidikan," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023) sore.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Gedung DPRD Sleman Dibobol Maling, Kamera dan Wireless Senilai Rp70 Juta Raib
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (25/10/2023), petugas dari Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi lantas mencari keberadaan pelaku.
"Terduga pelaku ditemukan di salah satu rusun di daerah Condongcatur. Saat ditemukan pelaku bersama dengan barang bukti dan sarana yang dipergunakannya. Oleh petugas pelaku langsung diamankan dan dilakukan penahanan," jeals Adrian.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit kamera merek Sony HXRNX30P beserrta memory card, 1 helm, 1 jaket warna merah, 1 celana panjang, 1 tas ransel warna biru, sepatu adidas sepasang dan 1 unit motor Honda Vario.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
- Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
- Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement
Advertisement