Advertisement

Pelaku Pencurian di DPRD Sleman Tertangkap, Pelakunya Ternyata Wartawan

Jumali
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Pelaku Pencurian di DPRD Sleman Tertangkap, Pelakunya Ternyata Wartawan Pelaku pencurian kamera di gedung DPRD Sleman saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023) sore - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polresta Sleman berhasil menangkap pria pelaku pencurian di gedung DPRD Sleman. Pelaku yang berinisial BAM, 37, warga Kopatan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman tersebut ternyata sehari-harinya bekerja sebagai wartawan salah satu media daring yang kerap bertugas di wilayah Kabupaten Sleman.

BAM ditangkap setelah melakukan pencurian kamera genggam (handycam) dan wireless milik Sekretariat DPRD Sleman, Selasa (24/10/2023) siang.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Sukoco, salah satu staf Sekretariat DPRD Sleman.

Sukoco awalnya mendapatkan mendapatkan laporan dari protokoler tentang hilangnya kamera Handycam Sony beserta Nek Wireless Video Transmitter E C VW Pro 200 yang tidak ada di tempatnya. Padahal kamera tersebut hendak digunakan oleh protokoler.

Sukoco dan staf Sekretariat DPRD lainnya lantas mengecek dan memang kamera itu raib. Dibantu petugas keamanan, staf protokol menuju ke ruang server kontrol utama CCTV. Berdasarkan pantauan CCTV didapatkan jika ada seseorang telah mengambil kamera tersebut.

"Pada Selasa [24/10/2023] sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian atas kejadian tersebut mereka melaporkan hal itu ke Polsek Sleman untuk dilakukan penyelidikan," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023) sore.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Gedung DPRD Sleman Dibobol Maling, Kamera dan Wireless Senilai Rp70 Juta Raib

Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (25/10/2023), petugas dari Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi lantas mencari keberadaan pelaku.

"Terduga pelaku ditemukan di salah satu rusun di daerah Condongcatur. Saat ditemukan pelaku bersama dengan barang bukti dan sarana yang dipergunakannya. Oleh petugas pelaku langsung diamankan dan dilakukan penahanan," jeals Adrian.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit kamera merek Sony HXRNX30P beserrta memory card, 1 helm, 1 jaket warna merah, 1 celana panjang, 1 tas ransel warna biru, sepatu adidas sepasang dan 1 unit motor Honda Vario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah

News
| Selasa, 07 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement