Dompet Dhuafa Kerahkan Tim Bantu Percepat Pemadaman Kebakaran Bromo
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Aktivitas warga di dekat rel kereta api. - Antara
JOGJA—Sering kali kita menemui berbagai aktivitas masyarakat yang dilakukan di sekitar jalur kereta api (KA). Mulai dari sekadar nongkrong, bermain layang-layang, hingga yang paling berbahaya bagi perjalanan KA yaitu bakar sampah sembarangan.
Seluruh kegiatan di dekat rel pada dasarnya mengandung potensi bahaya yang dapat menimpa baik pelaku kegiatan maupun perjalanan KA. Sangat penting bagi setiap warga yang berada atau bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk menyadari akan potensi bahaya tersebut.
Satu di antara kegiatan di atas yang sangat membahayakan perjalanan KA adalah bakar sampah di dekat rel.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengungkapkan bahwa membakar sampah sembarangan dapat mengganggu jarak pandang Masinis terhadap persinyalan. Masinis dalam mengoperasikan KA sangat memperhatikan sinyal yang berfungsi memberi petunjuk atau isyarat bagi KA yang berjalan.
BACA JUGA: Peralihan Musim, BPBD Bantul: Awas Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
Selain itu ia mengatakan pembakaran sampah di dekat jalur KA juga menggangu bahkan merusak persinyalan akibat kabel fiber optic (FO) yang tertanam di bawah tanah menjadi rusak akibat panas.
"Sistem persinyalan merupakan alat yang sangat vital bagi perjalanan KA dan tidak boleh ada kerusakan, karena jika rusak akibatnya pun sangat fatal dan dapat menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api," ujarnya.
Membakar sampah sembarangan seperti di dekat jalur KA merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU RI Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 Huruf g tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian sesuai dengan pasal 32, para pelaku pembakar sampah di dekat rel kereta api dapat dikenai sanksi administratif baik berupa paksaan pemerintah, uang paksa, maupun pencabutan izin. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.