Advertisement

Dilarang Beraktivitas di Dekat Rel, PT KAI Daop 6 Yogyakarta: Termasuk Bakar Sampah

Media Digital
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:07 WIB
Maya Herawati
Dilarang Beraktivitas di Dekat Rel, PT KAI Daop 6 Yogyakarta: Termasuk Bakar Sampah Aktivitas warga di dekat rel kereta api. / Antara

Advertisement

JOGJA—Sering kali kita menemui berbagai aktivitas masyarakat yang dilakukan di sekitar jalur kereta api (KA). Mulai dari sekadar nongkrong, bermain layang-layang, hingga yang paling berbahaya bagi perjalanan KA yaitu bakar sampah sembarangan.

Seluruh kegiatan di dekat rel pada dasarnya mengandung potensi bahaya yang dapat menimpa baik pelaku kegiatan maupun perjalanan KA. Sangat penting bagi setiap warga yang berada atau bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk menyadari akan potensi bahaya tersebut.

Advertisement

Satu di antara kegiatan di atas yang sangat membahayakan perjalanan KA adalah bakar sampah di dekat rel.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengungkapkan bahwa membakar sampah sembarangan dapat mengganggu jarak pandang Masinis terhadap persinyalan. Masinis dalam mengoperasikan KA sangat memperhatikan sinyal yang berfungsi memberi petunjuk atau isyarat bagi KA yang berjalan.

BACA JUGA: Peralihan Musim, BPBD Bantul: Awas Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

Selain itu ia mengatakan pembakaran sampah di dekat jalur KA juga menggangu bahkan merusak persinyalan akibat kabel fiber optic (FO) yang tertanam di bawah tanah menjadi rusak akibat panas.

"Sistem persinyalan merupakan alat yang sangat vital bagi perjalanan KA dan tidak boleh ada kerusakan, karena jika rusak akibatnya pun sangat fatal dan dapat menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api," ujarnya.

Membakar sampah sembarangan seperti di dekat jalur KA merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU RI Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 Huruf g tentang Pengelolaan Sampah.

Kemudian sesuai dengan pasal 32, para pelaku pembakar sampah di dekat rel kereta api dapat dikenai sanksi administratif baik berupa paksaan pemerintah, uang paksa, maupun pencabutan izin. (BC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Gibran Membutuhkan NU untuk Membangun Bangsa

News
| Minggu, 28 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement