Perkuat Sinergi, Kabupaten/Kota se-DIY Patuh Pembayaran Iuran JKN
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memastikan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terdaftar aktif dalam Program JKN.
Aktivitas warga di dekat rel kereta api. - Antara
JOGJA—Sering kali kita menemui berbagai aktivitas masyarakat yang dilakukan di sekitar jalur kereta api (KA). Mulai dari sekadar nongkrong, bermain layang-layang, hingga yang paling berbahaya bagi perjalanan KA yaitu bakar sampah sembarangan.
Seluruh kegiatan di dekat rel pada dasarnya mengandung potensi bahaya yang dapat menimpa baik pelaku kegiatan maupun perjalanan KA. Sangat penting bagi setiap warga yang berada atau bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk menyadari akan potensi bahaya tersebut.
Satu di antara kegiatan di atas yang sangat membahayakan perjalanan KA adalah bakar sampah di dekat rel.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengungkapkan bahwa membakar sampah sembarangan dapat mengganggu jarak pandang Masinis terhadap persinyalan. Masinis dalam mengoperasikan KA sangat memperhatikan sinyal yang berfungsi memberi petunjuk atau isyarat bagi KA yang berjalan.
BACA JUGA: Peralihan Musim, BPBD Bantul: Awas Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
Selain itu ia mengatakan pembakaran sampah di dekat jalur KA juga menggangu bahkan merusak persinyalan akibat kabel fiber optic (FO) yang tertanam di bawah tanah menjadi rusak akibat panas.
"Sistem persinyalan merupakan alat yang sangat vital bagi perjalanan KA dan tidak boleh ada kerusakan, karena jika rusak akibatnya pun sangat fatal dan dapat menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api," ujarnya.
Membakar sampah sembarangan seperti di dekat jalur KA merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU RI Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 Huruf g tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian sesuai dengan pasal 32, para pelaku pembakar sampah di dekat rel kereta api dapat dikenai sanksi administratif baik berupa paksaan pemerintah, uang paksa, maupun pencabutan izin. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memastikan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terdaftar aktif dalam Program JKN.
Bareskrim Polri menyita 300 dokumen ekspor dan memeriksa 87 kontainer terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter.
Simak jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 26 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.
Kementerian Pariwisata mengusulkan bebas visa bagi tujuh kelompok wisatawan berdasarkan jumlah kunjungan, belanja wisata, dan keberlanjutan pasar.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 26 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Apindo menilai DSI dapat memperkuat pengawasan ekspor dan menekan praktik under invoicing tanpa menambah beban administratif pelaku usaha.