Advertisement

Kalurahan Lunas PBB-P2, Pemkab Gunungkidul Bagi-Bagi Penghargaan

Newswire
Rabu, 01 November 2023 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Kalurahan Lunas PBB-P2, Pemkab Gunungkidul Bagi-Bagi Penghargaan Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyerahkan penghargaan kepada lurah dengan lunas PBB P2. - Antara/ist - Humas Pemkab Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kapanewon dan kalurahan di Gunungkidul yang wilayahnya telah lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2023 diberikan penghargaan oleh Pemkab.

Kepala Badan  Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Putro Sapto Wahyono di Gunungkidul, Rabu (1/11/2023), mengatakan pemberian penghargaan ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Gunungkidul, baik melalui optimalisasi pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Advertisement

"Penghargaan ini diberikan kepada pelaku usaha, dan juga diberikan penghargaan kepada kapanewon dan kalurahan yang lunas PBB-P2 sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai upaya dalam meningkatkan pembangunan di Gunungkidul," kata Putro Sapto Wahyono.

Ia mengatakan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp23,6 miliar. Adapun wajib pajak yang tersebar di 18 kapanewon sebanyak 614.321 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Ia mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada 18 wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak MBLB, pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan yang pada 2023 telah melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik dan menjadi pembayar pajak terbesar pertama, kedua dan ketiga pada masing-masing jenis pajak dan kepada empat kapanewon, serta 53 kalurahan lunas PBB-P2. "Kami berharap wajib pajak lebih taat lagi," katanya.

BACA JUGA: Strategi Penanganan Sampah Jogja-Bantul-Sleman di Musim Hujan Mulai Dibahas

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengucapkan banyak terima kasih atas kontribusinya dalam menjalankan wajib pajak. Proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) 2023 sekitar Rp272 miliar adalah dari pajak-pajak baik di jajaran dan tempat kerjanya yang membayar.

"Kami mendapat laporan untuk pajak restoran yang agak sulit. Kami meminta BKAD intensif melakukan pendekatan supaya membayar kewajibannya," katanya. Ia mengatakan butuh adanya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat salah satunya seperti sosialisasi yang dilakukan oleh BKAD.

"Meskipun ada taping box terkadang aplikasi tersebut tidak digunakan, menjadi tugas BKAD untuk menyosialisasikan pajak 10 persen itu bukan dari restoran," katanya.

Lebih lanjut, Bupati Gunungkidul mengucapkan banyak terima kasih atas kontribusi dan selamat kepada para penerima penghargaan, dan berharap di tahun berikutnya dapat diteruskan. "Semoga pelaku usaha penerima penghargaan, panewu serta lurah penerima penghargaan mempertahankan prestasi pada 2024," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak

Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak

News
| Sabtu, 04 April 2026, 17:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement