Pemkot Investigasi Cairan Minyak di Utara Tugu Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja tengah menginvestigasi terkait munculnya cairan minyak di jalan sisi utara Tugu Pal Putih Jogja pada Selasa (31/10) siang. Meluapnya cairan minyak dari gorong-gorong ke jalan raya tersebut yang sempat mengakibatkan pengendara sepeda motor terpeleset.
"Dicari penyebabnya dari mana, limbah apa. Meskipun sudah kelihatan tapi perlu kepastian. Hari ini dilakukan investigasi atau evaluasi," kata Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo di Yogyakarta, Rabu (1/11/2023)
Advertisement
Pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi setelah memperoleh informasi terkait dengan luapan limbah itu, dilanjutkan pembersihan dan penyedotan limbah yang muncul dari gorong-gorong di sisi utara Tugu Jogja itu.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) bersama Dinas Perhubungan Kota Jogja telah bergerak cepat untuk memastikan lalu lintas di kawasan itu tidak terganggu akibat luapan limbah cair itu.
"Dilakukan penyedotan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas dan dibersihkan supaya tidak licin, karena informasinya di media sosial ada yang jatuh," kata dia.
Apabila berdasarkan investigasi nantinya ditemukan unsur pelanggaran, Singgih memastikan dilakukan penindakan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
"Kami tegaskan kalau terjadi pelanggaran kami lakukan penindakan," ujar dia.
Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyowacono mengakui di kawasan sisi utara Tugu itu memang terdapat saluran air limbah dan bukan saluran air hujan.
Saat dilakukan pembersihan pada saluran itu, Selasa (31/10), ditemukan banyak kerak lemak yang terindikasi merupakan lemak makanan sehingga membuat saluran tersumbat dan limbah meluber hingga jalan.
"Sebetulnya limbah yang masuk di saluran air limbah paling tidak sudah terolah lebih dahulu khususnya limbah makanan," kata dia.
Oleh karena itu, DPUPKP Kota Jogja menelusuri sumber limbah tersebut dan setelah diketahui sumber yang membuang akan diminta membuat "grease trap" atau perangkap lemak.
"Ada semacam perangkap lemak sehingga yang mengalir ke saluran limbah bukan lemaknya. Kemarin kan lemaknya sampai mendekati aspal," kata dia.
Sekretaris Satpol PP Kota Jogja Hery Eko Prasetyo mengatakan jika memuat unsur kesengajaan maka pembuang limbah dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Jogja untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement