Advertisement
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Sekdin Dinas Kominfo Belum Bisa Dieksekusi
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, yang menjerat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul nonaktif Aris Suryanto masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, meski putusan banding telah keluar, namun Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa kompak untuk mengajukan kasasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Sendhy Pradana Putra mengatakan, hasil banding kasus pidana korupsi Aris Suryanto sudah diputuskan oleh pengadilan tinggi pada 13 Oktober 2023. Hasil banding, terdakwa dihukum lebih ringan dibandingkan dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Aris dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider penahanan selama dua bulan. Adapun hasil banding ada pengurangan menjadi 1,5 tahun dan denda Rp300 subsider kurungan dua bulan.
Sendhy mengakui putusan ini masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini dikarenakan terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami belum tahu alasan terdakwa mengajukan kasasi karena hingga sekarang belum menerima memori kasasinya,” kata Sendhy, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan, untuk alasan JPU mengajukan kasasi karena terdakwa juga mengajukannya. Adapun alasan kedua, JPU merasa hukuman belum sesuai dengan tuntutan yang diajukan. “Memang hukumannya sudah sesuai, tapi subsidernya belum. Kami minta lima bulan, tapi majelis hakim memutuskan dua bulan kurungan, jadi diajukan kasasi atas putusan banding,” katanya.
Sendhy mengakui, Aris masih berstatus tahanan karena belum bisa dieksekusi guna menjalani hukuman karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Proses masih berjalan karena menunggu hasil kasasi,” katanya.
BACA JUGA: Pembongkaran Pabrik Narkoba di Bantul, Sultan HB X: Jaga Warga Mengantisipasi
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan untuk kasus Aris Suryanto masih belum bisa menindak. Putusan yang ada saat ini belum bisa menjadi acuan sehingga masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap.
Menurut dia, kasus yang menjerat Aris termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan. Oleh karenanya, potensi dipecat jadi semakin lebih besar.
Adapun proses penindakan juga tidak sama dengan kasus pidana lainnya yang menggunakan peraturan tentang Kedisiplinan PNS. Namun, kasus penyalahgunaan jabatan akan mengacu pada Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajeman ASN.
“Memang bisa sanksinya bisa diberhentikan sebagai PNS, tetapi keputusan pasti menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, untuk sementara belum bisa berkomentar lebih banyak,” katanya.
Disinggung mengenai statusnya terpidana masih sebagai PNS, Sunawan mengakui Aris tetap mendapatkan hak gaji bulanan. Namun besarannya hanya 50% karena yang bersangkutan diberhentikan sementara. “Namanya uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Diminta Siap Hadapi Kekeringan, Kementan Siapkan 80 Ribu Pompa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






