Advertisement
Pembongkaran Pabrik Narkoba di Bantul, Sultan HB X: Jaga Warga Mengantisipasi
Gubernur DIY Sri Sultan HB X - Stefani Yulindriani
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyinggung soal peran jaga warga dalam mengantisipasi berbagai jenis kejahatan dan masalah sosial di masyarakat setempat. Hal ini merespons terbongkarnya pabrik narkoba modus baru di Kabupaten Bantul yang dirilis oleh Bareskrim Polri dan Polda DIY.
"Itu kan perangkat polisi [yang berperan], memang narkoba itu kan musuh kita bersama, saya berharap bisa diberikan info pada polisi jika memang ditemukan ada pelanggaran," katanya, Jumat (3/11/2023).
Advertisement
Sultan mengatakan, masalah narkoba memang jadi persoalan yang serius dan menjadi musuh bersama untuk pemberantasannya. Termasuk di wilayah DIY yang dikenal cukup rentan terhadap penyebaran narkoba. Oleh karena itu Sultan berharap agar peran jaga warga semakin ditingkatkan untuk menjadi garda terdepan mencegah berbagai kasus penyalahgunaan hukum.
BACA JUGA: Sultan Soal Lurah Maguwoharjo Tersangka Mafia Tanah Kas Desa: Biar Proses Hukum Berjalan!
"Harapan saya jaga warga bisa jadi peran yang baik, itu masalah narkoba, untuk masalah kekerasan yang terjadi dan lain sebagainya biar jaga warga yang tugasnya mengantisipasi," kata Sultan.
Sebelumnya Bareskrim Polri bersama Polda DIY mengungkap pabrik peredaran narkoba modus baru di dua titik di wilayah Kabupaten Bantul yakni di Potorono dan Banguntapan. Kedua tempat itu dijadikan lokasi produksi narkoba modus baru yaitu cairan happy water narkotika dan keripik pisang narkotika.
Pabrik di Potorono digunakan sebagai tempat memproduksi keripik pisang narkotik. Sementara di Banguntapan merupakan lokasi dibuatnya cairan happy water narkotika. Pabrik itu sudah beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Produknya dipasarkan di sosial media dengan harga beragam. Untuk cairan happy water narkotika dijual Rp1,2 juta per satu botol kemasan 10 mililiter. Sementara keripik pisang narkotik dijual Rp1,5-Rp6 juta per bungkus dengan kemasan 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram dan 500 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisata Bantul Fluktuatif saat Libur Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Kraton Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran 2026
- Laka Laut di Pantai Selatan DIY Meningkat saat Lebaran, Korban Selamat
- PHRI DIY Ungkap Okupansi Hotel di Jogja Turun Meski Musim Liburan
- Rute Sawah ke Tol Jogja Solo GT Purwomartani Dihapus dari Google Maps
Advertisement
Advertisement







