Advertisement

Jalani Sidang Perdana, Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Didakwa Terima Gratifikasi

Sunartono
Selasa, 07 November 2023 - 21:17 WIB
Sunartono
Jalani Sidang Perdana, Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Didakwa Terima Gratifikasi Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana, Selasa (7/11/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana atas dugaan kasus mafia tanah kas desa, Selasa (7/11/2023). Jaksa Penuntut Umum(JPU) mendakwa Krido telah menerima gratifikasi.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tipikor Jogja pada Selasa (7/11/2023) dipimpin oleh  Tri Asnuri Herkutanto sebagai ketua majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Vivit Iswanto membacakan surat dakwaan menyatakan terdakwa Krido Suprayitno telah menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan negara.

Advertisement

BACA JUGA : Jadi Saksi Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X

“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap JPU.

Krido dinilai telah melakukan pembiaran, seharusnya menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. Sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal.

Krido didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta butir kedua perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Zaki Mubaroq mengakui ada beberapa hal yang menjadi sebab terdakwa harus menjalani proses hukum ini. Akan tetapi menurutnya ada beberapa dakwaan JPU tidak sepenuhnya benar khususnya berkaitan dengan kedudukan sebagai pimpinan di salah satu dinas tersebut.

“Apakah betul dalam tupoksi beliau sebagai salah satu pimpinan dinas di DIY membuat ada perbuatan pidana yang terjadi, atau itu hanya bersifat administratif, ini akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.

BACA JUGA : Uang Pelicin Izin Perluasan Tanah Kas Desa untuk Krido lewat ATM Atas Nama Novy

Meski demikian Zaki tidak menampik seluruh dakwaan JPU tak sesuai. Oleh karena itu menurutnya terdakwa sudah meminta maaf kepada Gubernur DIY dan warga DIY. “Karena beliau [terdakwa] merasa bersalah dan sudah mengembalikan 100 persen apa yang dituduhkan sebagai kerugian negara, baik berkaitan dengan sertifikat dan hal berkaitan dengan gratifikasi sudah dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement