Advertisement
PN Segera Agendakan Sidang Gugatan Praperadilan Polresta Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman ke Polresta Sleman akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menyatakan telah menerima permohonan gugatan praperadilan dengan pemohon teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN. Selain itu pengadilan juga telah menetapkan hakim untuk persidangan tersebut.
Advertisement
"Penetapan sidang juga sudah ditentukan, penetapan sidang pertama dijadwalkan Senin tanggal 19 Mei 2025, sejauh ini seperti itu yang kami dapatkan," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (8/5/2025) lalu.
BACA JUGA: Digelar Online, Sidang Keempat Gugatan PMH Bong Suwung Tak Bisa Diakses Publik
Ia menambahkan permohonan praperadilan ini terkait pembatalan penghentian penyidikan oleh Polres Sleman. Menurutnya PN Sleman sudah terbiasa menggelar sidang gugatan yang diarahkan ke aparat penegak hukum.
Menurutnya lembaga pengadilan sepenuhnya menyerahkan kepada hakim untuk melakukan uji materi di persidangan. "Permohonannya kan, ada penetapan SP3, minta untuk dinyatakan batal intinya seperti itu [permohonannya]. Itu akan diuji hakimnya, itu dalam proses persidangan, kami otomatis serahkan sepenuh ke hakim perkara," ujarnya.
Kuasa Hukum Pemohon Setyoko mengaku akan fokus pada pembuktian dan keterangan ahli dalam sidang praperadilan mendatang. Meurutnya perbedaan tafsir atas keterangan ahli akan menjadi paling pokok. Oleh karena itu pihaknya mensimulasikan terkait apa yang akan ahli terangkan dan apa yang akan ditanyakan.
"Sehingga semua yang ada di persidangan dapat dengan mudah menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dalam perkara ini," katanya.
BACA JUGA: 20 Eks Karyawan Amalan Gugat Perusahaan Ke PHI
Sebelumnya Heru Nurcahyo dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY menyatakan Polres Sleman siap menjalani sidang praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti di dalam pemeriksaan praperadilan akan menguji apakah penghentian penyidikan yang dilakukan teman-teman penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku atau belum sesuai," kata Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X Minta Pejabat Empan Papan dan Tak Memamerkan Gaya Hidup
- Cek, Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 31 Agustus: Bahaya Kontraksi APBD DIY, Aksi Demo 1 September
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron, Cek di Sini
- Pemkab Ajukan Pinjaman ke BPD DIY untuk Bangun Gedung Baru RSUD Sleman
Advertisement
Advertisement