Dua Imigran Ilegal Hendak ke Qatar Digagalkan di YIA
Advertisement
arianjogja.com, SLEMAN—Petugas dari Polda DIY bersama dengan Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA berhasil menggagalkan pemberangkatan dua pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Qatar, Sabtu (21/10/2023) lalu di Yogyakarta Internasional Airport atau Bandara YIA.
Selain itu petugas juga menangkap dua tersangka penyalur PMI ilegal yang akan mempekerjakan di luar negeri. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panuko mengatakan dua pelaku yang ditangkap itu adalah Na, 32 warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN, 59, warga Purwakarta Jawa Barat. Adapun dua korban PMI yang gagal diberangkatkan adalah Ns, 41, warga Purwakarta, Jawa Barat dan Rn, 37, warga Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Awalnya, pada Sabtu (21/10/2023), tim opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan 3 orang dewasa yakni NS, Rn, Na dan satu anak dari Na, calon penumpang pesawat Air Asia tujuan Yogyakarta-Singapura. Ketiganya tertunda keberangkatan karena sebagai PMI tanpa dilengkapi dokumenn yang sah.
Ketiganya kemudian dibawa oleh petugas dari Polda DIY. Dari hasil pemeriksaan, Ns dan Rn adalah korban dari TPPO atau PMI ilegal. Sedangkan Na, ditetapkan sebagai tersangka. Anak Na yang masih berusia enam tahun telah dikembalikan ke keluarga.
Dari pemeriksaan Ns kenal dengan JN. Dimana JN sering memberangkatkan PMI ke luar negeri. JN sendiri kenal dengan N yang dulu punya PT yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri. Tapi PT itu sudah tutup sejak 2007.
Setelah tahu Ns hendak bekerja sebagai PMI, N memberikan uang senilai Rp10 juta kepada Ns melalui JN untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan Ns. JN kemudian memberikan uang Rp6 juta untuk keperluan keluarga yang ditinggalkan, Rp4 juta untuk mengurus paspor.
N pun memperkenalkan JN kepada Na, dan ada komunikasi antara Na dengan Jn untuk proses pemberangkatan ke Qatar. Na minta uang ke Jn sebnayak Rp23 juta. Jn pun mentransfer uang tersebut ke Na. Na kemudian membelikan tiket pesawat ke Singapura dan Qatar.
Ns dan Jn ditampung di rumah Na selama satu malam, dan pada Kamis (17/10/2023), mereka berempat berangkat dari Jakarta ke bandara YIA dengan naik bus. Keempatnya sempat menginap semalam di dekat bandara YIA. Kemudian saat cek in dilakukan pengecekan oleh petugas Imigrasi DIY, ternyata Ns dan Jn adalah calon PMI. Sedangkan Na adalah orang yang menampung dan memberangkatkan keduanya sebagai pembantu rumah tangga di Qatar.
"Dalam perkembangannya kami melakukan pengembangan penyidikan dan menangkap Jn pada 2 November dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Tri di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).
BACA JUGA: Mabuk, Seorang Pemuda Pengendara Motor Menabrak Tiang Listrik di Bantul
Atas kasus tersebut, Na dan Jn dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 10 UU RI No 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. "Mereka juga terjerat pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Dokumen Berbeda
Kepala Imigrasi DIY Najarudin Safaat mengungkapkan, aksi pelaku dan korban diketahui berkat kesigapan petugas di Bandara YIA. Awalnya petugas curiga dengan gerak gerik dari Ns, Rn, dan Na. Sebab, ada ketidaksesuaian keterangan dari ketiganya dengan dokumen yang ada.
"Akhirnya dilakukan penundaan. Sebab, keterangan mereka mau wisata, tapi dokumennya tidak sesuai. Dokumen visanya menyebut bekerja. Selain itu petugas juga melihat ada ketidaksesuaian gaya pakaian mereka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
- Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Advertisement