Advertisement

Bawaslu Kulonprogo Siap Tindak Peserta Pemilu Curi Start Kampanye

Newswire
Selasa, 07 November 2023 - 08:57 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu Kulonprogo Siap Tindak Peserta Pemilu Curi Start Kampanye Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, Kulonprogo—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulonprogo mengingatkan kepada calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2024 supaya tidak melakukan kampanye, termasuk kampanye lewat media sosial selama 4-27 November 2023. Yang melanggar bakal ditindak

Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto mengatakan dari 4-27 November 2023 merupakan waktu pelarangan kampanye sehingga peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Advertisement

"Selain itu dilarang mengeluarkan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," kata Marwanto, Senin (6/11/2023)

Ia mengatakan adapun unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih yang dilarang, yakni pertemuan warga dan penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster, stiker, penutup kepala, alat tulis, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, larangan penyebaran alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, media sosial dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

"Terkait sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tapi belum masa kampanye, kami Bawaslu Kulonprogo menyampaikan surat imbauan kepada kepada parpol," katanya.

BACA JUGA: KPU dan Pemkab Kulonprogo Segera Atur Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Marwanto mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari masa kampanye.

Namun demikian, bila dalam rentang 4-27 November ada dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "kampanye sebelum dimulai kampanye", Bawaslu Kulonprogo akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

"Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut, Marwanto mengatakan Bawaslu Kulon Progo juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 yang akan melakukan pertemuan internal rentan 4-27 November harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU Kulonprogo.

"Pertemuan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda

News
| Jum'at, 08 Desember 2023, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement