Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditarget Hilang Awal 2027
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Caption : Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Sedayu, Bantul, Selasa (31/10/2023). /Dok. Satpol PP Bantul.)
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul menyatakan peredaran rokok tanpa cukai saat inni cukup marak. Oleh karena itu, operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan.
Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Bantul, Sri Hartati menuturkan instansinya bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kalurahan Argorejo, dan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (31/10/2023).
Dari razia tersebut ditemukan ribuan rokok tanpa cukai telah beredar di masyarakat. Dari sebuah warung di Kalurahan Argorejo ditemukan ada 880 batang rokok tanpa cukai, sementara di Kalurahan Argosari ditemukan ada 960 rokok tanpa cukai.
BACA JUGA : 10 Juta Batang Rokok Ilegal dari DIY dan Jateng Dimusnahkan
Dia menyampaikan rokok tanpa cukai tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan dan kepada pemilik warung tersebut didenda. Adapun pemilik warung di Kalurahan Argorejo diberikan denda sebesar Rp1,7 juta dan di Kalurahan Argosari diberikan denda senilai Rp1,9 juta.
“Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko atau warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU No.39/2007 tentang Cukai,” katanya melalui telepon, Rabu (8/11/2023).
Selama ini menurut Sri, para pemilik warung di Bantul mendapatkan pasokan rokok tanpa cukai dari dua distributor rokok, pembelian melalui e-commerce serta beberapa lainnya melalui distributor yang ada di Jawa Timur.
Terhadap distributor rokok di Kabupaten Bantul, Sri mengaku telah melakukan pelacakan lokasi distributor tersebut. Selama ini menurut Sri, distributor tersebut pun telah memasok rokok ke beberapa wilayah lain di DIY.
“Sulit menemukan data atau identitas. Saat akan siap operasi ada banyak barang, namun informasi selanjutnya barang sudah tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, razia tersebut akan terus dilakukan dalam beberapa waktu mendatang apabila ada dugaan rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Kabupaten Bantul. Dia pun berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk dapat turut mengawasi peredaran rokok tanpa cukai
“Kita sebagai petugas tetap tidak bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengedarkan rokok tanpa cukai karena melanggar UU Cukai, untuk mereka yang sudah kita tangkap tetap kita pantau, apabila tetap menjual terpaksa kita proses sesuai aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Ibu dan dua anak di Wates, Kulonprogo, tertimpa pohon tumbang akibat angin kencang saat mengendarai sepeda motor. Ketiganya dilarikan ke RSUD Wates.
DPR AS melalui Jamie Raskin membuka penyelidikan terhadap FIFA dan hubungan Gianni Infantino dengan Presiden Donald Trump. FIFA diminta menyerahkan sejumlah dok
Job Fair Bantul 2026 akan digelar pada 6-7 Agustus di Stadion Sultan Agung. Sebanyak 15 perusahaan membuka sekitar 1.000 lowongan kerja dengan target 750 pencar
TECNO, brand teknologi inovatif berbasis AI, resmi meluncurkan TECNO MEGABOOK K14S. Laptop berukuran 14 inci ini memadukan performa tingg, desain premium
Pablo Nieto menyebut Maverick Vinales bisa dilupakan dalam sehari di MotoGP. Cedera dan konflik dengan KTM membuat masa depannya terancam.