Advertisement
Tiga Pemakai dan Pengedar Narkotika di Sleman Dibekuk
Pelaku pemakai dan pengedar narkoba saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023) - Harian Jogja/Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga orang pemakai dan pengedar narkotika berhasil ditangkap oleh petugas dari Polresta Sleman. Tiga orang pengedar ini ditangkap untuk dua kasus berbeda yakni peredaran ganja dan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, MAK, 23, warga Nogotirto, Gamping ditangkap pada Senin (25/9/2023) malam, di Gedongtengen, Kota Jogja. MAK ditangkap karena diduga akan mengedarkan sabu-sabu.
Advertisement
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 9 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram. 11 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan, 5,36 gram, 8 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gram, 2 buah plastik klim dengan berat keseluruhan 0,93 gram dan handphone merek OPPO," katanya, di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023). Atas perbuatannya, MAK terancam hukuman pidana 20 tahun.
BACA JUGA:Â Bahas Raperda P4GN, DPRD Sleman Perkuat Upaya Pemkab Cegah Peredaran Narkoba
Sementara AS, 23, warga Kasihan Bantul dan PJ, 23, warga Umbulharjo, Kota Jogja ditangkap pada 1 November 2023. Keduanya ditangkap karena diduga hendak mengedarkan ganja. "Awalnya kami menangkap AS, baru setelah itu pada 2 November kami menangkap PJ," lanjut Alfredo.
Di tangan AS, polisi mengamankan 2 gram ganja, 1 set kertas paper, 1 timbangan elektronik warna putih, 1 bandel plastik klip bening dan 1 handphone merek iPhone 11. Sedangkan di tangan PJ, petugas mengamankan 2 paket ganja dengan berat 1.020 gram dan 741 gram. Ranting ganja yang dibungkus plastik dengan berat 209 gram, 7 paket ganja seberat 24 gram, biji ganja dengan berat 4 gram dan 1 handphone Oppo A76 warna hitam. Atas perbuatanya, AS dan PJ terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jembatan Kereta Api Ambruk di Jiangsu China, Lima Pekerja Tewas
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
- Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron
- Kuota Penonton PSIM Jogja vs Persis Solo Naik Jadi 9.000 Orang
- Pemkab Gunungkidul Targetkan 5.000 Alat Timbang Ditera Ulang di 2026
Advertisement
Advertisement



