Advertisement

Untuk Kedua Kalinya, Sleman Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag

Newswire
Sabtu, 11 November 2023 - 15:17 WIB
Ujang Hasanudin
Untuk Kedua Kalinya, Sleman Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag Ilustrasi tera dan tera ulang. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman meraih Penganugerahan Perlindungan Konsumen kategori Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jumat (10/11). Penghargaan tersebut merupakan kali kedua setelah 2021 lalu Pemkab setempat juga meraih penghargaan yang sama.

"Capaian ini menjadi motor semangat untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam pesan tertulis yang diterima di Sleman, Sabtu (11/11/2023)

Advertisement

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ke Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Kustini menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman dan para pedagang pasar yang telah membawa Sleman menerima penghargaan ini untuk kali kedua.

"Ini adalah hasil kerja keras Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman serta kesadaran dan kedisiplinan dari para pedagang pasar di Sleman. Mari kita tingkatkan kembali semangat kita untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen," katanya.

Menurut dia, pada 2022 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, 10 pasar modern, dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), empat rumah sakit (RS), satu puskesmas, 15 Apotek, empat SPBE, 49 SPBU, 15 Pertashop, 11 Jembatan Timbang dan 84 Meter Kadar Air.

"Tera/tera ulang bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya UTTP terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen," katanya.

BACA JUGA: Tertib Ukur, Bentuk Perlindungan Bagi Konsumen

Ia mengatakan, dari hasil pengawasan di pasar tradisional didapatkan 80 persen UTTP yang telah dilakukan tera/tera ulang.

"Kemudian penyuluhan dan sosialisasi dilakukan kepada 800 pedagang pasar. Total UTTP yang telah ditera ulangkan ditahun 2022 sebanyak 19.737 UTTP," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi mengatakan untuk menunjang dan mendukung pelayanan kemetrologian, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman mengupayakan berbagai inovasi pada tahun 2023 di antaranya, Pembuatan Aplikasi Simpelomas (Sistem Informasi Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman) hingga Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan.

"Juga ada pembaharuan dan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) di UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman yang disesuaikan dengan perkembangan aturan maupun kebijakan untuk mempermudah serta memberikan transparansi dalam hal pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement