Advertisement

Tertib Ukur, Bentuk Perlindungan Bagi Konsumen

Media Digital
Rabu, 08 November 2023 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Tertib Ukur, Bentuk Perlindungan Bagi Konsumen Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. - Istimewa

Advertisement

SLEMAN—Tindak kecurangan yang dilakukan pedagang atau petugas dengan cara mengurangi takaran timbangan untuk mendapatkan keuntungan lebih masih sering ditemukan.

Bahkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam jual beli menggunakan alat ukur (timbangan) ada kecenderungan barang yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan beratnya. Kecurangan alat ukur kerap terjadi di tempat transaksi yang menggunakan alat ukur seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pasar tradisional dan berbagai tempat transaksi lain.

Advertisement

"Fenomena ini membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah untuk menghindarkan kerugian konsumen dari tindak pidana metrologi legal. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi tindak pidana ini yakni dengan melaksanakan tera ulang," kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Rabu (8/11/2023).

Dia menjelaskan, ketugasan ini secara rutin dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman.

Sesuai dengan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UPTD ini bertugas untuk melakukan pelayanan tera ulang, mengawasi dan mengevaluasi alat UTTP (ukur, takar, timbang dan perlengkapannya).

"Mungkin belum banyak masyarakat yang tahu bahwa untuk memastikan ketepatan ukuran dalam tiap transaksi jual beli, perlu dilakukan tera ulang secara berkala. Sebagai bentuk perlindungan konsumen, pelayanan kemetrologian dilakukan secara rutin oleh UPTD Metrologi di antaranya di SPBU, stasiun pengisian bahan bakar elpiji [SPBE], tangki ukur mobil, ekspedisi, jasa transportasi [taksi], pedagang pasar, serta fasilitas-fasilitas umum seperti puskesmas dan apotek," katanya.

Dijelaskan Kustini, pada 2022 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman menggelar tera ulang di 28 pasar tradisional, 10 pasar modern, dua RSUD, empat rumah sakit, satu puskesmas, 15 apotek, empat SPBE, 49 SPBU, 15 Pertashop, 11 jembatan timbang dan 84 meter kadar air dengan total 19.737 UTTP yang ditera ulang.

Selain itu, UPTD Metrologi juga telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada 800 pedagang pasar. "Kegiatan ini menjadi bukti kepedulian Sleman terhadap perlindungan konsumen. Upaya UPTD Metrologi Legal Sleman tersebut telah berhasil diapresiasi di tingkat nasional antara lain Predikat Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan pada tahun 2020 dan 2022," katanya.

BACA JUGA: Banyak Kalurahan di Kulonprogo Belum Tersentuh Layanan Tera Ulang

Berkat kerja keras tersebut, UPTD Metrologi Legal juga berhasil meraih nilai A dalam Surveillance UML di Seluruh Indonesia oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dengan hasil penilaian Tanpa Temuan.

"Tahun ini UPTD Metrologi Legal menargetkan Sleman sebagai daerah tertib ukur dengan meningkatkan kualitas pelayanan pengawasan dan tera ulang kepada masyarakat khususnya pengguna UTTP," kata Kustini.

Untuk mencapai misi tersebut, tahun ini UPTD Metrologi Legal meluncurkan sejumlah inovasi di antaranya aplikasi Simpelomas (Sistem Informasi Pelayanan Metrologi Kabupaten Sleman), penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal serta pembaruan SOP Pelayanan yang memudahkan serta memberikan transparansi dalam pelayanan.

"Saya mengajak seluruh warga Sleman menjadi masyarakat melek metrologi [3M]. Konsumen harus jeli dan teliti memastikan bahwa alat ukur yang digunakan telah ditera ulang yang dibuktikan dengan pembubuhan cap tanda tera Â. Saya juga menegaskan kepada pedagang untuk jangan mengurangi takaran, meteran maupun timbangan karena tindakan tersebut akan diproses secara hukum," kata Kustini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Gibran Membutuhkan NU untuk Membangun Bangsa

News
| Minggu, 28 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement