Advertisement

Banyak Kalurahan di Kulonprogo Belum Tersentuh Layanan Tera Ulang

Andreas Yuda Pramono
Senin, 12 Juni 2023 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Banyak Kalurahan di Kulonprogo Belum Tersentuh Layanan Tera Ulang Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulonprogo sedang mengecek timbangan meja di kantornya pada Senin (12/6/2023). - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kulonprogo menegaskan sampai saat ini baru 14 kalurahan yang secara rutin menjadi sasaran pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulonprogo, Bekti Cahyono mengatakan bahwa masih banyak kalurahan yang belum tersentuh pelayanan jemput bola tera timbangan.

Advertisement

“Baru ada sekitar empat belas desa atau kalurahan yang tersentuh [pelayanan] secara rutin dari 88 kalurahan/kelurahan yang ada. Artinya masih 85 persen desa dengan pasar-pasarnya yang ada di Kulonprogo belum terlayani,” kata Bekti, Senin (12/6/2023).

Jelas dia, peneraan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) mencakup timbangan meja, timbangan duduk, dan dacin di pasar. Lalu, tera ulang juga menyasar SPBU serta Pertashop.

Bekti menambahkan bahwa sebanyak 23 pasar rakyat di Kulonprogo mendapat predikat pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Predikat tersebut diberikan setelah suatu pasar rakyat memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemendag.

“Dari dua belas kalurahan yang secara rutin kami layani, ada 23 pasar rakyat yang secara rutin tiap tahun terlayani dari sekitar 57 pasar negeri dan desa yang ada di Kulonprogo,” katanya.

Kendati demikian, Bekti menegaskan capaian tera ulang timbangan selalu naik setiap tahunnya. Kendala yang juga dialami UPT Metrologi Legal adalah tidak banyak data yang dimiliki terkait kepemilikan alat UTTP perdagangan di luar lingkungan pasar seperti toko kelontong dan pengepul.

BACA JUGA: Kemarau Panjang, BPBD Kulonprogo Minta Bijaksana Mengunakan Air Bersih

Katanya, kesadaran pedagang pemilik alat UTTP untuk melakukan tera ulang setiap tahunnya tergolong rendah. Karena itu, UPT Metrologi Legal melakukan jemput bola dan sosialisasi edukasi di setiap kesempatan kegiatan.

Tarif retribusi tera ulang pun bermacam-macam mengingat alat UTTP memiliki jenis yang berbeda-beda seperti tarif timbangan meja sebesar Rp2.000, lalu timbangan dacin logam berkapasitas lebih dari 500 kilogram sebesar Rp14.000.

Kemudian, tarif untuk timbangan bobot ingsut berkapasitas sampai dengan 25 kilogram mencapai Rp2.000. Tarif retribusi tersebut, kata Bekti belum termasuk dengan tarif reparasi apabila alat UTTP yang akan ditera justru mengalami kerusakan.

“Sebelum ditera harus dicek semua alat UTTP-nya. Kalau rusak ya harus direparasi dahulu. Untuk mereparasi kami menggandeng pihak ketiga. Makanya tarif reparasi berbeda dengan tarif peneraan,” katanya.

Lebih jauh, Bekti mengatakan UPT Metrologi Legal 4.915 unit UTTP telah dilakukan tera ulang dari total UTTP yang ada mencapai sekitar 11.000 unit di seluruh Kulonprogo. Sementara tahun 2022, UPT Metrologi Legal telah menera sebanyak 5.300 unit UTTP.

Tera ulang tersebut, menurutnya menjadi sangat penting karena alat UTTP berbahan logam akan mengalami korosi. Seperti bandul pada timbangan meja akan memiliki berat yang berbeda setelah korosi.

Padahal tera ulang akan sangat menentukan besaran tarif yang dibebankan kepada konsumen. Dengan begitu, besar kemungkinan konsumen akan merugi apabila alat UTTP bermasalah. Bahkan pedagang pun akan merugi karenanya.

Bekti juga mengimbau agar pedagang pengguna alat UTTP untuk memperlakukannya dengan teknis penggunaan yang tepat. Dia memberi contoh dengan tidak meletakkan pemberat di bagian piring anak timbangan meja apabila alat UTTP tersebut tidak digunakan serta meletakkan timbangan di landasan yang datar. Dengan begitu, konsumen dapat mengetahui kesetaraan anak timbangan dengan bagian piring muatan.  

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulonprogo, Sudarna mengatakan tera timbangan sangat penting dan vital untuk dilakukan. Dengan begitu konsumen mendapat hak sesuai kewajiban yang harus dibayar.

“Tera ulang atas timbangan dan lainnya atau UTTP pada dasarnya adalah upaya perlindungan konsumen,” kata Sudarna, Senin (12/6/2023).

Sudarna menambahkan bahwa pasar daerah di Kulonprogo sampai saat ini mencapai 29 pasar. Sebanyak 27 di antaranya dikelola Disdagin dan dua sisanya dikelola Dinas Pertanian dan Pangan (DPP). Kemudian pasar desa ada 32 dan pasar perorangan ada satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement