Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Unit Pelaksana Tugas (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul menera ulang 3.358 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) per Oktober 2024.
Penera UPT Metrologi Legal Disdag Gunungkidul, Ardina mengatakan target UTTP yang harus mereka tera mencapai 4.000 unit. Dengan 3.358 UTTP yang telah ditera, maka capaian tera ulang menyentuh 83,95%.
Advertisement
Ardina menerangkan peneraan dilakukan dengan mendatangi pasar dan pemilik usaha. Meski begitu, apabila warga juga dapat melakukan tera ulang langsung di UPT. Adapun retribusi tera ulang saat ini telah digratiskan.
Menurut dia, UPT selalu mengupayakan untuk melakukan tera ulang terhadap semua UTTP yang ada di Bumi Handayani. Hanya, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam menjangkau setiap UTTP. “Kami sesuaikan antara anggaran dengan target UTTP yang dapat kami capai,” kata Ardina ditemui di UPT Metrologi Legal, Wonosari, Rabu (20/11/2024).
Ardina menambahkan bahwa UTTP yang mengalami kerusakan perlu diperbaiki terlebih dahulu. Dalam memperbaiki UTTP, UPT bekerja sama dengan pihak ketiga. Setelah UTTP diperbaiki, UTTP baru dapat ditera.
Dia sempat menemui timbangan di mana salah satu bagiannya terdapat paku. Paku ini ternyata menjadi semacam kalibrator agar angka timbangan dalam keadaan netral tetap nol. “Kadang ada yang memberi paku di timbangan, tapi itu tujuannya untuk menge-nol-kan saja. Kalau bisa jangan ada tambahan begitu. Mending timbangan diperbaiki,” katanya.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga menjadi sasaran tera ulang. Ardina menjelaskan bahwa peneraan dilakukan terhadap nozzle. Dia menggunakan bejana ukur kapasitas 20 liter untuk menera nozzle.
BACA JUGA: Pastikan Akurat, Ratusan Timbangan di Pasar Tradisional Jogja Dilakukan Tera Ulang
Adapun jumlah SPBU di Kabupaten Gunungkidul ada 18 titik dan Pertashop ada 50 titik di mana beberapa titik telah tutup. “Kami ada monitoring juga. Kalau setahun belum melakukan tera ulang, ya kami ingatkan,” katanya.
Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuniantoro menegaskan bahwa tera ulang bertujuan untuk melindungi konsumen. UTTP yang rusak akan merugikan konsumen dan penjual. “Seperti SPBU itu peneraan agar takaran yang diperoleh konsumen tepat. Kalau timbangan di pasar itu biar tidak ada selisih berat barang yang dijual,” kata Kelik.
Timbangan yang terbuat dari logam berpotensi mengalami korosi. Korosi akan memengaruhi keakuratan timbangan. Sebab itu, tegas Kelik tera ulang menjadi sangat penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tingkat Pengangguran Terbuka di Bantul Masih Tinggi
- Rintisan Kalurahan Gemar Membaca Diperbanyak di Sleman
- Jadwal Terlengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 20 November 2024, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Rabu 20 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Rabu 20 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
Advertisement
Advertisement