Advertisement

Penertiban Tambang Liar, Pemkab Sleman Siap untuk Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan

Newswire
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Penertiban Tambang Liar, Pemkab Sleman Siap untuk Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menyebut siap mendukung penertiban tambang liar khusus untuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pemerintah pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Rabu (30/7/2025).

Advertisement

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah di wilayah Provinsi DIY pada Rabu berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi pertambangan MBLB.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Sleman, Bupati Gunungkidul, Bupati Kulon Progo, Bupati Bantul, dan jajaran pimpinan daerah menandatangani komitmen bersama tersebut di Kantor Gubernur DIY, Gedhong Pracimasono Kepatihan.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo dengan Terpidana Lurah Sampang Gedangsari, JPU Ajukan Kasasi

Mereka berkomitmen mendukung tata kelola pertambangan MBLB yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta melaksanakan penegakan hukum dan menghindari konflik kepentingan terkait kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti).

Selain itu, mereka berkomitmen mewujudkan transparansi dan kemudahan dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan MBLB, mendukung pertambangan MBLB yang berwawasan lingkungan, serta melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola pertambangan MBLB.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyampaikan pentingnya dukungan pengawasan tata kelola pertambangan MBLB dari pemerintah daerah.

"Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan, sampai dengan berdampak pada pencemaran lingkungan," katanya.

"Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal. Sedangkan PAD yang didapat tidak sepadan untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan ilegal tersebut," katanya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong pemerintah daerah di wilayahnya untuk membenahi sistem tata kelola pertambangan MBLB.

Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020 telah mengeluarkan kebijakan mengenai kegiatan pertambangan di lereng Gunung Merapi.

Menurut kebijakan tersebut, kegiatan pertambangan boleh dilakukan oleh warga di wilayah lereng Gunung Merapi tetapi tidak boleh dilakukan oleh perusahaan pertambangan besar.

"Kami sepakat pertambangan itu boleh. Untuk mendapatkan izinnya itu ada (prosedur). Semua ada perizinannya. Harapan saya pemda harus menentukan yang boleh ditambang, batas-batasnya, dan lokasinya dimana," kata Gubernur.

"Kavling itulah yang nantinya akan dikelola oleh kelompok-kelompok kecil (masyarakat) sebagai tambahan penghasilan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon

News
| Jum'at, 01 Agustus 2025, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement