Advertisement
Penertiban Tambang Liar, Pemkab Sleman Siap untuk Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menyebut siap mendukung penertiban tambang liar khusus untuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pemerintah pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Rabu (30/7/2025).
Advertisement
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah di wilayah Provinsi DIY pada Rabu berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi pertambangan MBLB.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Sleman, Bupati Gunungkidul, Bupati Kulon Progo, Bupati Bantul, dan jajaran pimpinan daerah menandatangani komitmen bersama tersebut di Kantor Gubernur DIY, Gedhong Pracimasono Kepatihan.
Mereka berkomitmen mendukung tata kelola pertambangan MBLB yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta melaksanakan penegakan hukum dan menghindari konflik kepentingan terkait kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
Selain itu, mereka berkomitmen mewujudkan transparansi dan kemudahan dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan MBLB, mendukung pertambangan MBLB yang berwawasan lingkungan, serta melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola pertambangan MBLB.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyampaikan pentingnya dukungan pengawasan tata kelola pertambangan MBLB dari pemerintah daerah.
"Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan, sampai dengan berdampak pada pencemaran lingkungan," katanya.
"Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal. Sedangkan PAD yang didapat tidak sepadan untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan ilegal tersebut," katanya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong pemerintah daerah di wilayahnya untuk membenahi sistem tata kelola pertambangan MBLB.
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020 telah mengeluarkan kebijakan mengenai kegiatan pertambangan di lereng Gunung Merapi.
Menurut kebijakan tersebut, kegiatan pertambangan boleh dilakukan oleh warga di wilayah lereng Gunung Merapi tetapi tidak boleh dilakukan oleh perusahaan pertambangan besar.
"Kami sepakat pertambangan itu boleh. Untuk mendapatkan izinnya itu ada (prosedur). Semua ada perizinannya. Harapan saya pemda harus menentukan yang boleh ditambang, batas-batasnya, dan lokasinya dimana," kata Gubernur.
"Kavling itulah yang nantinya akan dikelola oleh kelompok-kelompok kecil (masyarakat) sebagai tambahan penghasilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Viral Restoran Kena Royalti Saat Memutar Musik, PHRI Jogja Ingatkan Hindari Pelanggaran Hukum
- Tunggu Pencairan Modal, Koperasi Merah Putih di Bangunharjo Bantul Belum Beroperasi
- Cuaca Ekstrem, Nelayan di Bantul Kesulitan Melaut
- Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo dengan Terpidana Lurah Sampang Gedangsari, JPU Ajukan Kasasi
- Dirtek PSS Pieter Huistra Pasang GPS di Tubuh Pemain Saat Latihan, Lacak Topspeed hingga Heatmap Pemain
Advertisement
Advertisement