Advertisement
Pemkab Sleman Siapkan TPST di Sleman Tengah, Cek Lokasinya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan pembangunan dua tempat pengolahan sampah terpadu untuk mendukung penanganan sampah di wilayah Sleman bagian tengah.
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Kabupaten Sleman Dwi Anta Sudibya mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kapanewon (Kecamatan) Turi dan Sleman di Sleman Tengah.
Advertisement
"Setelah pembangunan TPST Tamanmartani di Sleman Timur dan TPST Sendangsari di Sleman barat, saat ini kami telah menyiapkan dua lokasi untuk TPST wilayah tengah yakni di Kapanewon Sleman dan Turi," katanya di Sleman, Rabu (15/11/2023).
BACA JUGA: PT SBI Gandeng Pemkab Sleman, Ubah Sampah Perkotaan Jadi RDF
Menurut dia, permohonan izin pembangunan dan operasional TPST tersebut sedang diajukan. "Salah satu dari lokasi TPST wilayah tengah tersebut akan mulai dibangun awal 2024, saat ini kami masih menunggu izin selesai, mana yang lebih dulu. Sedangkan satu titik TPST lagi rencananya akan dilaksanakan pembangunannya mulai 2025," ia menjelaskan.
Menurut dia, anggaran biaya pembangunan pembangunan TPST di bagian tengah wilayah Sleman total Rp24,2 miliar di masing-masing lokasi.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan dana Rp13,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman tahun 2024 dan Rp10,7 miliar dari Dana Keistimewaan untuk pembangunan TPST tersebut. "Nantinya Sleman akan memiliki empat TPST di tahun 2025," katanya.
BACA JUGA: Disokong Danais, Sleman Targetkan Bangun 4 TPST di 2025
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong warga untuk memilah sampah dari sumbernya. "Kegiatan pemilahan mulai dari sumbernya dilakukan sebagai rangkaian upaya pengurangan volume sampah yang harus diangkut ke tempat pengelolaan sampah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 030 Tahun 2022 tentang Gerakan Pilah Sampah dan Surat Edaran Nomor 037 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kedua surat edaran tersebut diterbitkan sebagai acuan dalam menangani sampah rumah tangga dan sampah di lingkungan perkantoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Advertisement