Advertisement

Dianggap Jadi Biang Luberan Minyak di Tugu Jogja, 3 Usaha Kuliner Ini Terima Surat Teguran

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 17 November 2023 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Dianggap Jadi Biang Luberan Minyak di Tugu Jogja, 3 Usaha Kuliner Ini Terima Surat Teguran Petugas membersihkan luapan minyak jelantah yang terjadi di kawasan Tugu Jogja, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak tiga pelaku usaha kuliner yang berada di sekitar Tugu Jogja mendapatkan surat teguran dari Pemkot Jogja. Hal itu menyusul luberan limbah minyak dari gorong-gorong di sisi Utara Tugu Jogja yang terjadi beberapa kali diduga bersumber dari ketiga usaha kuliner tersebut.

Pj. Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo membenarkan limbah minyak itu bersumber dari tiga usaha kuliner yang berlokasi di sekitar Tugu. Dia menyebut Satpol PP, Dinas PUPKP, dan Dinas Lingkungan Hidup telah menginvestigasi insiden tersebut.

Advertisement

Hasilnya, ketiga unit usaha kuliner itu berkontribusi menyebabkan terjadi luberan di lokasi itu. "Kami sudah menerbitkan surat terguran tertulis, sudah meluncur ke usaha kuliner," ujar Singgih saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11).

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat memastikan surat teguran telah disampaikan kepada tiga pemilik usaha kuliner, yakni Kebon Ndalem Coffee and Eatery, warmindo, dan Tanoshi. Dia menyebut ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berupa penyambungan pengolahan air limbah milik usaha ke jaringan air limbah terpusat tanpa izin.

Proses penyambungan ini dilakukan pada saat penataan kawasan Tugu pada 2020. "Ini yang kami sampaikan, nanti dalam waktu tujuh hari kami berikan untuk mengurus perizinan," kata Octo.

BACA JUGA: Buntut Luapan Minyak di Tugu Jogja, Pemkot Panggil Pemilik Usaha

Selain mendapat izin, pemilik usaha juga harus membayar retribusi pembuangan air limbah melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Sejatinya, para pemilik usaha telah memiliki pengolahan air limbah secara internal sebelum dibuang ke jaringan limbah terpusat milik Pemkot Jogja. Hanya saja, kapasitasnya kini tak lagi mencukupi lantaran terjadinya peningkatan kapasitas pengunjung seusai pandemi Covid-19 mereda.

Setelah diberi surat teguran, kata Octo, para pemilik usaha tersebut ternyata punya iktikad baik untuk melakukan peningkatan kapasitas instalasi pengolahan limbah air. "Ini dalam hal non-yustisi bersifat pembinaan dan perbaikan atas unit pengolahan air limbah yang mereka miliki," ujar Mantan Kepala Damkarmat Kota Jogja ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement