Advertisement
Dianggap Jadi Biang Luberan Minyak di Tugu Jogja, 3 Usaha Kuliner Ini Terima Surat Teguran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak tiga pelaku usaha kuliner yang berada di sekitar Tugu Jogja mendapatkan surat teguran dari Pemkot Jogja. Hal itu menyusul luberan limbah minyak dari gorong-gorong di sisi Utara Tugu Jogja yang terjadi beberapa kali diduga bersumber dari ketiga usaha kuliner tersebut.
Pj. Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo membenarkan limbah minyak itu bersumber dari tiga usaha kuliner yang berlokasi di sekitar Tugu. Dia menyebut Satpol PP, Dinas PUPKP, dan Dinas Lingkungan Hidup telah menginvestigasi insiden tersebut.
Advertisement
Hasilnya, ketiga unit usaha kuliner itu berkontribusi menyebabkan terjadi luberan di lokasi itu. "Kami sudah menerbitkan surat terguran tertulis, sudah meluncur ke usaha kuliner," ujar Singgih saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11).
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat memastikan surat teguran telah disampaikan kepada tiga pemilik usaha kuliner, yakni Kebon Ndalem Coffee and Eatery, warmindo, dan Tanoshi. Dia menyebut ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berupa penyambungan pengolahan air limbah milik usaha ke jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
Proses penyambungan ini dilakukan pada saat penataan kawasan Tugu pada 2020. "Ini yang kami sampaikan, nanti dalam waktu tujuh hari kami berikan untuk mengurus perizinan," kata Octo.
BACA JUGA: Buntut Luapan Minyak di Tugu Jogja, Pemkot Panggil Pemilik Usaha
Selain mendapat izin, pemilik usaha juga harus membayar retribusi pembuangan air limbah melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Sejatinya, para pemilik usaha telah memiliki pengolahan air limbah secara internal sebelum dibuang ke jaringan limbah terpusat milik Pemkot Jogja. Hanya saja, kapasitasnya kini tak lagi mencukupi lantaran terjadinya peningkatan kapasitas pengunjung seusai pandemi Covid-19 mereda.
Setelah diberi surat teguran, kata Octo, para pemilik usaha tersebut ternyata punya iktikad baik untuk melakukan peningkatan kapasitas instalasi pengolahan limbah air. "Ini dalam hal non-yustisi bersifat pembinaan dan perbaikan atas unit pengolahan air limbah yang mereka miliki," ujar Mantan Kepala Damkarmat Kota Jogja ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement