Advertisement
Tak Hanya Baliho Ganjar yang Dicopot, Ini Rincian APS yang Diturunkan Satpol PP Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penertiban baliho, spanduk, dan reklame yang merupakan alat peraga sosilisasi (APS) Pemilu 2024 masih terus dilakukan Satpol PP Jogja, Rabu (22/11/2023). Tak hanya baliho milik Ganjar Pranowo, Satpol PP juga menertibkan 93 baliho, reklame, dan spanduk milik peserta Pemilu lainnya.
Hingga kini, jumlah spanduk, baliho, dan reklame yang bermuatan Pemilu dan sudah dicopot Satpol PP Jogja karena melanggar Perda No.6/2022 mencapai 1.060 APS dari Januari hingga 22 November ini. “Penertiban masih terus kami lakukan sesuai peraturan yang ada [tidak hanya baliho Ganjar],” jelas Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat, Rabu (22/11/2023) siang.
Advertisement
Octo menyebut penertiban baliho, spanduk dan alat kampanye lainnya itu akan berlangsung hingga masa kampanye tiba pada akhir November ini. “Setelah masa kampanye tiba kami sudah ada mekanisme khusus di mana melibatkan Bawaslu dan KPU Kota Jogja,” terangnya.
Satpol PP Jogja, jelas Octo, sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Jogja. “Nanti yang menentukan baliho kampanye melanggar atau tidak itu Bawaslu, yang mengawasi juga dari Bawaslu,” tegasnya.
Jika Bawaslu menemukan pelanggaran baliho kampanye, lanjut Octo, akan dikoordinasikan dengan KPU Jogja. “Setelah ada bukti pelanggaran, Bawaslu akan meminta KPU untuk menyampaikan pelanggaran itu ke peserta Pemilu. Jika tidak ada tanggapan dari peserta Pemilu maka Bawaslu akan memerintahkan kami untuk menertibkannya,” ungkapnya.
Octo memastikan saat masa kampanye Satpol PP Jogja akan bertindak sesuai koordinasi dan arahan yang ada. “Dipastikan tidak tebang pilih karena yang mengawasi dan memutuskan langsung dari Bawaslu,” tuturnya.
Sementara itu, per Rabu (22/11/2023) ini sudah ada pengambilan baliho, reklame, dan spanduk Pemilu yang diambil oleh perwakilan pemiliknya. “Total yang sudah diambil sebanyak 109 buah, ada enam kelompok pemilik yang sudah mengambil baliho, spanduk, dan reklame itu,” jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Jogja Dodi Kurnianto.
Rincian Baliho yang Dicopot
Dodi merinci pengambilan baliho itu dilakukan tidak hanya milik relawan Ganjar Pranowo. Satpol PP juga menurunkan alat peraga kampanya milik Partai Gerindra sebanyak tiga buah, PAN delapan banner, lalu Golkar dua spanduk dan banner sebanyak lima buah.
Kemudian penurunan baliho, spanduk, dan alat peraga lainnya juga dilakukan Satpol PP Jogja kepada PSI sebanyak 16 spanduk, PPP empat spanduk, terakhir relawan Ganjar Pranowo mengambil 71 rontek yang sempat dicopot.
Dodi menjelaskan pengambilan itu diikuti perjanjian kepada para pemilik baliho, spanduk, hingga rontek untuk tidak mengulanginya lagi. Dengan demikian, penurunan spanduk, baliho bukan hanya milik Ganjar. “Kami juga memberikan arahan perizinan agar kalau memasang melakukan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
Advertisement
Advertisement