Advertisement

Ribuan Arsip di Jogja Dimusnahkan

Alfi Annisa Karin
Kamis, 23 November 2023 - 07:37 WIB
Sunartono
Ribuan Arsip di Jogja Dimusnahkan Pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja, Selasa (21/11/2023). - Dokumentasi DPK Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, NGAMPILAN—Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Jogja memusnahkan ribuan arsip dinamis, Selasa kemarin (21/11/2023). Pemusnahan dilakukan di UD Samak Jaya Kertas, Magelang dengan cara dilebur menggunakan bahan kimia. Ribuan arsip itu dimusnahkan lantaran telah melebih jadwal retensi arsip (JRA).

Kabid Perlindungan Penyelamatan Data dan Informasi Arsip DPK Kota Jogja Gatot Sudarmono menuturkan pihaknya membawa 2.478 nomor arsip yang terbagi dalam 49 boks. Ada juga 724 berkas arsip dalam 336 boks milik Dinas Dikpora Kota Jogja. Gatot menyebut, pemusnahan arsip harus melalui serangkaian prosedur pengecekan. Bahkan pengecekan dilakukan hingga dua kali. Ini dilakukan untuk memastikan arsip yang dimusnahkan benar-benar tak lagi terpakai.

Advertisement

BACA JUGA : Perkenalkan Nilai dan Sejarah Sumbu Filosofi, DPAD DIY Selenggarakan Pameran Arsip 2023

Arsip yang akan dimusnahkan merupakan kewenangan masing-masing OPD melalui tim verifikasi dan penilaian arsip. Tim ini akan didampingi oleh arsiparis DPK dan melakukan pendataan soal arsip mana saja yang akan dimusnahkan. Selanjutnya, daftar tersebut akan dimintakan persetujuan pemusnahan oleh wali kota.

"Wali kota kemudian disposisi pada kami sebagai lembaga kearsipan daerah untuk menilai lagi dan menyampaikan kepada wali kota ini boleh dimusnahkan atau tidak," ujar Gatot saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/2023).

Gatot menyebut pemusnahan merupakan satu dari 4 alur daur arsip. Total ada 48 kategori arsip yang beberapa di antaranya telah diatur dalam Perwal. Masing-masing kategori arsip punya JRA yang berbeda-beda. Ada yang 2 tahun hingga 5 tahun. Sementara untuk arsip statis akan dikembalikan ke DPK untuk disimpan. Biasanya yang mengandung unsur sejarah dan punya kepentingan untuk penelitian dan pengembangan.

BACA JUGA : Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara

"Selanjutnya yang tercatat di kami, sudah kita terima dari Dinas PUPKP, Dinas Penanaman Modal Perizinan, baru akan diverifikasi tahap akhir untuk dimusnahkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement