Advertisement
Ribuan Arsip di Jogja Dimusnahkan
Pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja, Selasa (21/11/2023). - Dokumentasi DPK Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, NGAMPILAN—Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Jogja memusnahkan ribuan arsip dinamis, Selasa kemarin (21/11/2023). Pemusnahan dilakukan di UD Samak Jaya Kertas, Magelang dengan cara dilebur menggunakan bahan kimia. Ribuan arsip itu dimusnahkan lantaran telah melebih jadwal retensi arsip (JRA).
Kabid Perlindungan Penyelamatan Data dan Informasi Arsip DPK Kota Jogja Gatot Sudarmono menuturkan pihaknya membawa 2.478 nomor arsip yang terbagi dalam 49 boks. Ada juga 724 berkas arsip dalam 336 boks milik Dinas Dikpora Kota Jogja. Gatot menyebut, pemusnahan arsip harus melalui serangkaian prosedur pengecekan. Bahkan pengecekan dilakukan hingga dua kali. Ini dilakukan untuk memastikan arsip yang dimusnahkan benar-benar tak lagi terpakai.
Advertisement
BACA JUGA : Perkenalkan Nilai dan Sejarah Sumbu Filosofi, DPAD DIY Selenggarakan Pameran Arsip 2023
Arsip yang akan dimusnahkan merupakan kewenangan masing-masing OPD melalui tim verifikasi dan penilaian arsip. Tim ini akan didampingi oleh arsiparis DPK dan melakukan pendataan soal arsip mana saja yang akan dimusnahkan. Selanjutnya, daftar tersebut akan dimintakan persetujuan pemusnahan oleh wali kota.
"Wali kota kemudian disposisi pada kami sebagai lembaga kearsipan daerah untuk menilai lagi dan menyampaikan kepada wali kota ini boleh dimusnahkan atau tidak," ujar Gatot saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/2023).
Gatot menyebut pemusnahan merupakan satu dari 4 alur daur arsip. Total ada 48 kategori arsip yang beberapa di antaranya telah diatur dalam Perwal. Masing-masing kategori arsip punya JRA yang berbeda-beda. Ada yang 2 tahun hingga 5 tahun. Sementara untuk arsip statis akan dikembalikan ke DPK untuk disimpan. Biasanya yang mengandung unsur sejarah dan punya kepentingan untuk penelitian dan pengembangan.
BACA JUGA : Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara
"Selanjutnya yang tercatat di kami, sudah kita terima dari Dinas PUPKP, Dinas Penanaman Modal Perizinan, baru akan diverifikasi tahap akhir untuk dimusnahkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Permenkes KLB 2026 Perkuat Respons Wabah dan Krisis Kesehatan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
- Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
Advertisement
Advertisement



