Advertisement

Bantul Defisit Hotel, Ini yang Perlu Dilakukan Pemkab

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 23 November 2023 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Bantul Defisit Hotel, Ini yang Perlu Dilakukan Pemkab Little Tokyo (Litto). - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Jumlah hotel di Kabupaten Bantul masih minim. Padahal selain minat investor yang tinggi, keberadaan hotel bisa menopang pariwisata di Bantul.

Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul, saat ini Kabupaten Bantul hanya memiliki 2 hotel bintang empat, sebuah hotel bintang tiga, dan beberapa hotel nonbintang.

Advertisement

Bahkan, PHRI Bantul mencatat, menjelang libur akhir tahun ini, okupansi hotel di Bantul mulai meningkat. Pada November 2023, okupansi hotel sudah merangkak naik sekitar 50%, sementara Desember sudah pada angka 70%.

Itulah sebabnya, untuk mendukung pertumbuhan iklim jasa akomodasi di Bumi Projotamansari, PHRI Bantul mendorong agar Pemkab Bantul segera memetakan zonasi khusus bagi pembangunan hotel. 

Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra menyampaikan permintaan investasi hotel di Bantul sebenarnya cukup tinggi. Hanya saja sayangnya, banyak dari investor tersebut masih merasa kesulitan menentukan lokasi yang peruntukannya dapat didirikan hotel. 

“[Saat investor berencana investasi di daerah tertentu] Ternyata zona merah tidak boleh [didirikan hotel]. Sampai saat ini kami tidak tahu zona mana yang dapat didirikan hotel di Kabupaten Bantul,” ujarnya, Kamis (23/11/2023). 

Oleh karena itu, kata, Hendra, Pemkab Bantul perlu merancang zonasi khusus bagi pembangunan hotel untuk memudahkan investasi pada sektor tersebut.

Menurut dia, zonasi pembangunan hotel tersebut dapat menjadi acuan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di sektor perhotelan di Kabupaten Bantul. 

Perdagangan & Jasa

Sementara Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Suprianto menuturkan pembangunan hotel di Kabupaten Bantul dapat dilakukan di zona yang diperuntukkan pada sektor perdagangan dan jasa. 

“[Zona untuk pembangunan hotel] Kalau di [zona] perdagangan dan jasa boleh. Kapanewon Sewon, Kasihan, Banguntapan itu banyak [hotel]. Poin pentingnya adalah di zona perdagangan dan jasa. Sepanjang di zona perdagangan dan jasa, pasti diizinkan,” ujarnya.

Dia menuturkan investor yang berminat untuk berinvestasi di sektor perhotelan dapat memastikan zona yang diperuntukan bagi pembangunan hotel di Kabupaten Bantul melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Menurutnya, Pemkab Bantul mendukung adanya investasi di sektor perhotelan di Kabupaten Bantul. Dukungan tersebut menurut dia tergambar dari dimudahkannya perizinan untuk sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement