Advertisement

Anggota DPRD Gunungkidul Semringah, Aturan Baru Kunker Jadi Tambahan Modal untuk Nyaleg

David Kurniawan
Jum'at, 24 November 2023 - 15:27 WIB
Arief Junianto
Anggota DPRD Gunungkidul Semringah, Aturan Baru Kunker Jadi Tambahan Modal untuk Nyaleg Ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2024 masih sekitar tiga bulan lagi. Meski demikian, caleg berstatus petahana kini bisa tersenyum lebar karena adanya aturan baru terkait dengan perjalanan dinas.

Dikeluarkannya Peraturan Presiden No.53/2023 tentang Perubahan Perpres No.33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional bisa menambah pundi-pundi rupiah anggota DPRD. Pasalnya, terdapat perubahan peraturan, para wakil rakyat ini akan mendapatkan hak secara penuh atas biaya perjalanan dan penginapan saat kunjungan kerja.

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan aturan baru terkait dengan uang perjalanan dinas dan penginapan. Sesuai dengan Perpres No.53/2023 ada perubahan pembayaran akomodasi saat kunjungan kerja.

Dia menjelaskan, pembayaran sekarang menggunakan metode lumpsum yang berarti komponen perjalanan dinas dan penginapan dibayarkan secara penuh sesuai dengan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).

Adapun pengelolaannya juga diserahkan oleh masing-masing anggota Dewan. “Jadi bisa memilih baik hotel maupun transportasi yang dipergunakan. Kalau ada sisa, maka tetap menjadi hak dari masing-masing anggota,” kata Putro, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan, metode pembayaran ini berbeda dengan yang ada di peraturan lama. Di Perpres No.33/2020, lanjut Putro, pembayaran berdasarkan biaya riil pada saat perjalanan dinas. “Peraturan lama dengan model at cost. Misal penginapan habis Rp1 juta, maka yang diberikan juga cuman nominal tersebut,” katanya.

Disinggung mengenai adanya peningkatan kunjungan kerja di 2024, Putro mengaku belum bisa mengungkapkan secara detail. Dia berdalih, kesepakatan bersama atas pembahasan APBD 2024 masih dalam proses evaluasi oleh Gubernur DIY. “Nanti detailnya setelah evaluasi turun. Yang jelas selain kunker, juga masih ada sosialisasi perda dengan melibatkan anggota DPRD,” katanya.

BACA JUGA: Komisi C DPRD Sleman Desak Sleman Sediakan 6 TPSS, Ini Alasannya

Salah seorang anggota DPRD Gunungkidul yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dengan perpres baru maka ada tambahan penghasilan bagi para wakil rakyat. Dia berseloroh tambahan tersebut dapat dipergunakan sosialisasi ke masyarakat jelang pemilihan. “Buat modal nyaleg lagi karena dampaknya luar biasa,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan dengan dikeluarkannya Perpres No.53/2023 berdampak terhadap penghasilan anggota dewan. Dia mengklaim ada perbedaan signifikan dibandingkan dengan peraturan lama pada saat melakukan kunjungan kerja. “Naiknya bisa dua sampai tiga kali lipat,” kata Heri.

Menurut dia, aturan baru sudah mulai diterapkan. Meski demikian, untuk tahun ini agenda kunker hanya menyisakan dua kali kegiatan. “Sudah dimulai minggu lalu. Tetapi untuk jatah kunker kelihatannya tinggal dua kali di tahun ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang

News
| Minggu, 28 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement