Advertisement
Dewan Pengupahan Kulonprogo Usulkan Kenaikan UMK 2024 7,67% Menjadi Rp2,2 Juta
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Pengupahan Kabupaten Kulonprogo bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat selesai menggelar rapat pleno upah minimum kabupaten (UMK) pada Kamis (23/11/2023).
Dalam rapat tersebut telah ditandatangani berita acara yang menandakan bahwa kesepakatan kenaikan UMK tercapai antara perwakilan serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB) dengan pengusaha.
Advertisement
BACA JUGA: Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897
Ketua Forum Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Kulonprogo, Taufik Riko mengatakan Depekab Kulonprogo mengusulkan kenaikan UMK kepada Gubernur DIY melalui Pj Bupati Kulonprogo sebesar 7,67% dari UMK 2023 menjadi Rp2.207.736.
“Dari hasil Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kulonprogo maka Depekab mengusulkan kepada Gubernur DIY melalui [Penjabat] Bupati Kulonprogo untuk UMK Kulonprogo 2024 sebesar Rp2.207.736 atau naik Rp157.289 dari UMK 2023,” kata Riko dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Di lain pihak, Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi membenarkan berita acara hasil pleno UMK telah ditandatangani. “Berita acara kemarin sudah ditandatangani oleh Dewan Pengupahan Kulonprogo,” kata Nur.
BACA JUGA: Jokowi Kaget Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi Dibandingkan Pekerjaan Lain
Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kulonprogo, Surjana juga mengatakan bahwa berita acara hasil rapat pleno telah ditandatangani. "Sudah ditandatangani kemarin berita acaranya. [Kemarin] tinggal menghadap Pj Bupati untuk menyampaikan hasil rapat,” kata Surjana.
Sementara itu, Pj Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan Pemkab Kulonprogo berupaya memperpendek kesenjangan antarpendapatan dan wilayah dengan kabupaten/kota lain.
“Situasi sekarang juga habis Pandemi Covid-19. Jadi semua melihat dari sisi kemampuan pengusaha dan sisi bagaimana memperhatikan tenaga kerja,” kata Made.
Made menambahkan semua pihak telah mencapai kesepakatan bersama mengenai besaran kenaikan UMK. “Itu semua sudah ada parameter ukurnya. Jadi tidak bisa juga melenting jauh atau turun [jauh] terjung payung,” katanya.
Tegas dia, Perpres No.51 Tahun 2023 telah mengatur parameter penghitungan UMK. Lanjutnya, dengan kenaikan UMK diharapkan kinerja perusahaan dan pegawai semakin bagus. Dengan begitu produktivitas akan meningkat.
“Terkait angka kenaikan [pasti] tunggu pekan depan tanggal 30 November. Biar Gubernur DIY [yang mengumumkan],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement








