Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Foto ilustrasi pembelian BBM pakai jerikan, di Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gunungkidul kena sanksi dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari. Sanksi diberikan karena menyalahi kententuan tentang penjualan BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jerikan.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Jajang Riyanti mengatakan, kewenangan sanksi terhadap SPBU nakal diberikan oleh Pertamina. Namun, pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan terkait dengan sanksi tersebut.
“Ada empat SPBU yang disanksi. Satu SPBU sudah selesai menjalani sanksi, sedangkan tiganya masih dalam proses,” kata Asar kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa larangan menjual BBM bersubsidi selama 14 hari. Untuk jenis larangan ada yang tidak boleh menjual Pertalite, tapi terdapat juga yang dilarang memasarkan Pertalite dan solar bersubsidi secara bersama-sama. “Ada sanksi yang berbeda karena disesuaikan dengan pelanggaran,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
BACA JUGA: 10 Laga Tak Pernah Menang, PSS Akhirnya Pecah Telur dengan Pelatih Baru
“Misalnya kalau kedapatan menjual solar menggunakan jeriken, maka selama 14 hari dilarang menjual solar karena pengirimannya akan disetop sementara waktu. Kalau pertalite dan solar, maka pengiriman kedua BBM distop sehingga tidak bisa menjual hingga sanksi berakhir,” katanya.
Dia berharap kasus sanksi terhadap SPBU bisa menjadi pelajaran. Di sisi lain, Asar juga meminta kepada pemilik SPBU terus berkomunikasi dengan Pertamina dan pengampu kebijakan sehingga terbangun persepsi yang sama berkaitan dengan pejualan BBM bersubsidi.
“Tentunya pelayanan kepada Masyarakat hendaknya juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari adanya sanksi,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan pihaknya hanya bertugas memantau berkaitan dengan kelancaran maupun stok BBM. Selain itu, juga ada upaya tera terhadap SPBU sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Menurut dia, tera dilakukan minimal setahun sekali. Kelik memastikan kegiatan terus berlangsung secara berkala. “Tujuannya untuk memastikan penjualan sesuai dengan takaran. Ini rutin kami lakukan tera, paling sedikit satu kali dalam setahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
adwal KA Bandara YIA Senin 10 Agustus 2026 tersedia dari dini hari hingga malam. Cek jam keberangkatan YIA-Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 10 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.