Advertisement
Raperda PSU Perumahan Jadi Upaya Pemkab Melindungi Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti bersama DPRD setempat resmi menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kulonprogo pada Senin (27/11/2023). Perda tersebut nantinya menjadi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo dalam melindungi dan memfasilitasi masyarakat terkait PSU Perumahan.
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan pengembang perumahan tidak jarang mengesampingkan kewajiban dalam menyediakan PSU.
Advertisement
"Pengembang kan perilakunya bermacam-macam. Kalau Kulonprogo tidak punya aturan dan batas sangat tegas, mereka akan mengesampingkan [aturan yang longgar]. Dalam Perda ini, kami telah menetapkan denda dan kewajiban bagi pengembang seperti alokasi RTH, jalan dan sarana prasarana lain, termasuk pemakaman," kata Akhid ditemui di Kantornya, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Jumlah Pendaftar 43 KK, Rusunawa Giripeni Kulonprogo Siap Dihuni
Akhid menambahkan Perda tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai aturan tanpa pengawasan. Dia menegaskan pelaksanaan dan pengawasan implementasi Perda itu harus kuat agar berjalan sesui tujuan awal.
Di lain pihak, Pj Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan masih ada pengembang yang memaksimalkan kapling perumahan tanpa mempertimbangkan ketersediaan PSU.
"Sekarang ini kan banyak pengembang-pengembang yang beli tanah dengan luasan tertentu dan dikapling-kapling dan jadilah sepuluh unit. Kalau sudah seperti itu tidak akan ada utilitas seperti taman bermain dan jalan. Itu penting karena ketika terjadi kebakaran, pemadam bisa menjangkau," kata Made.
Baca Juga: Anak Muda Mendominasi Pasar Properti di DIY
Made berharap Perda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dapat menertibkan pengembang agar mau bersinergi dengan Peraturan Daerah. Termasuk sanksi yang diberikan apabila pengembang melanggar Perda.
"Paling tidak ada komitmen bersama Pemkab Kulonprogo dengan DPRD Kulonprogo untuk mengatur. Investasi memang butuh tapi aturan untuk membuat masyarakat hidup nyaman juga butuh," katanya.
Baca Juga: Izin Penetapan Lokasi Tol Jogja-YIA Sudah Diajukan
Sebelumnya, Ketua Pansus Penyerahan PSU Perumahan, Hamam Cahyadi mengatakan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan penting untuk dilakukan agar Pemkab dapat memberikan layanan pemeliharaan PSU apabila mengalami kerusakan. Pasalnya, Pemkab memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak akan melanggar aturan apabila ada Perda tersebut.
Pembangunan di Kulonprogo, ke depan akan masif menyusul aktifnya Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan proyek strategis nasional (PSN) lain di Bumi Binangun. Saat ini, Pemkab juga sedang membangun aerotropolis dengan menarik para investor. Perumahan pun akan bermunculan.
"Saat ini banyak pengembang yang menawarkan perumahan di bawah sepuluh kavling. Menurutnya, para pengembang memanfaatkan celah hukum agar tidak memiliki kewajiban menyerahkan atau menyediakan PSU. Mereka cenderung memanfaatkan ruang yang sebenarnya untuk PSU namun dialihfungsikan untuk penambahan kavling," kata Hamam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement