Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Ilustrasi. /Bisnis-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja telah menyediakan berbagai kantong parkir resmi yang tersebar di Kota Jogja. Itulah sebabnya, masyarakat diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir liar. Jika dimintai uang parkir, masyarakat juga patut cermat.
Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menuturkan masyarakat tak perlu bayar parkir jika juru parkir (jukir) tak menyertakan karcis parkir.
Hal ini lantaran karcis parkir menjadi salah satu bentuk legalitas pemungutan. "Sekali lagi tidak usah dibayar. Kalau [jukir] sampai melakukan tindakan melawan hukum, ya negara kita kan negara hukum. Ini akan kami proses," ujar Agus saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Rabu (29/11/2023).
Dia menuturkan selama ini informasi tentang lokasi resmi parkir telah disebarluaskan melalui media sosial Dishub Jogja.
Papan larangan parkir hingga papan yang menjelaskan soal tarif resmi parkir juga dipasang dengan jelas di ruas-ruas jalan di Kota Jogja dengan tetap memperhatikan estetika perkotaan.
BACA JUGA: Tok! Dua Jukir Nuthuk Tarif Parkir di Jogja Didenda Rp500.000
Agus juga menuturkan, selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 827 jukir resmi. Jika ada jukir resmi yang melalukan perbuatan melawan hukum, dia memastikan akan mencabut surat izin parkirnya.
"Banyak ditemukan laporan ada warga yang parkir di Alun-Alun ditarif Rp10.000. Tidak ada parkir di Alun-Alun. Kami kesulitan untuk melacak karena di Alun-Alun Yogyakarta sudah tidak ada lagi parkiran sejak 2013," jelasnya.
Agus menuturkan pihaknya tak bisa melakukan penindakan. Dia berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindak jukir-jukir ilegal. Berupa pemberian rekomendasi lokasi-lokasi mana saja yang terdapat jukir ilegal. "Mereka [polisi] akan mengenakan pasal yang bukan tipiring," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.