Advertisement

BPBD DIY Gelar Konsultasi Publik Rapergub Pembinaan dan Pengawasan SPM Kebencanaan

Media Digital
Kamis, 30 November 2023 - 17:47 WIB
Arief Junianto
BPBD DIY Gelar Konsultasi Publik Rapergub Pembinaan dan Pengawasan SPM Kebencanaan Suasana konsultasi publik rapergub DIY tentang rencana pembinaan dan pengawasan standar pelayanan minimal (SPM) suburusan bencana di DIY, Kamis (30/11/2023). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

JOGJA—BPBD DIY menggelar konsultasi publik rancangan peraturan Gubernur (Rapergub) DIY tentang rencana pembinaan dan pengawasan (renbinwas) standar pelayanan minimal (SPM) suburusan bencana di DIY, Kamis (30/11/2023).

Pada acara ini, Pemda DIY mengajak semua pihak dari unsur sukarelawan, media massa, kampus dan unsur kebencanaan lainnya untuk mencermati substansi isi rapergub.

Advertisement

Sekretaris BPBD DIY, Marlina Handayani mengatakan sebelum tahapan ini diselenggarakan pihaknya telah mengundang BPBD kabupaten/kota, forum risiko pengurangan bencana (FPRB) kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri dan swasta, dunia usaha maupun unsur media massa untuk meminta masukan berkaitan dengan isi rapergub tersebut. "Kalau kami melihat kenyataan bahwa DIY dengan luas 3.262 km persegi dengan 4 juta penduduk ditambah mahasiswa sekitar 6 juta terdapat empat kabupaten dan satu kota dan rawan bencana. Total ada 14 ancaman bencana yang tersebar," kata Marlina, Kamis.

Berdasarkan catatan BPBDY DIY, pada 2022 lalu dari 14 ancaman bencana yang ada sembilan di antaranya sering terjadi di wilayah setempat. Misalnya gempa bumi di Kulonprogo, Gunungkidul dan Bantul, kemudian tanah longsor serta angin kencang yang terjadi sebanyak 500 kejadian di wilayah Sleman dan bencana kebakaran di area Kota Jogja.

"Pembahasan rapergub ini juga amanat dari UU No. 24/2007 yang dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa penanggulangan bencana adalah urusan bersama masyarakat, termasuk pemerintah, industri, akademisi, dan sebagainya," kata dia.

"Maka hari ini kita diskusikan soal pedoman yang akan kita pakai oleh perangkat daerah soal irisan bencana. Dasarnya dari Permendagri No. 101/2018 bahwa standar teknis pelayanan SPM sub urusan bencana kabupaten/kota harus segera direalisasikam, makanya kami hadirkan akademisi untuk kami bahas bersama draftnya, harapannya ini jadi dasar mengakselerasi pencapaian SPM," lanjutnya.

BACA JUGA: Memasuki Awal Musim Hujan, Pengelola Destinasi Wisata Diminta Antisipasi Bencana Alam

Sementara salah satu narasumber yang dihadirkan, Didik S Mulyono memaparkan dalam tahapan sebelumnya pihaknya banyak mendapat masukan soal materi di batang tubuh Rapergub.

"Kami akan diskusi soal substansi batang tubuh kemudian pada substansi lampiran yang nanti jadi panduan dan pedoman bagi seluruh pihak baik perangkat daerah, Gubernur sebagai wakil pusat maupun sekretariat bersama SPM yang dikoordinasikan oleh biro pemerintah, kemudian pula kaitannya pada inspektorat," ujarnya.

Nantinya aspek pembinaan umum akan dilaksanakan oleh Gubernur dan sekretariat bersama SPM, pengawasan umum oleh inspektorat, kemudian pembinaan teknis oleh BPBD provinsi.

"Kami rumuskan dari hasil FGD BPBD kabupaten/kota juga dari FPRB serta melibatkan dari kampus negeri dan swasta kemudian rancangan substansi kami dapatkan, makanya hari ini kami harapkan bisa kita selaraskan dengan semua peserta dan dari biro hukum," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

12 Pesawat Tempur China Terbang Rendah di Wilayah Taiwan

News
| Sabtu, 27 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement