Advertisement
Hasil Korupsi Kasir BUKP di Bantul Rp3,4 Miliar Ludes untuk Kepentingan Pribadi, Hanya Tersisa Rp50 Juta
Tersangka TM saat diamankan Kejati DIY terkait tindak pidana korupsi di BUKP DIY, Kamis (30/11 - 2023). / Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang kasir Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Pandak Bantul berinisial TM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi oleh Kejati DIY. Wanita ini menggasak uang nasabah di badan usaha milik Pemda DIY ini hingga senilai Rp3,4 miliar selama 10 tahun dan hanya tersisa Rp50 juta.
Aksi penggelapan uang nasabah dilakukan TM sejak 2009-2019 lalu. Selama 10 tahun, TM menggasak uang di ratusan rekening nasabah di tempatnya bekerja dengan total mencapai 234 rekening.
Advertisement
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan jumlah nominal uang tertinggi yang ditilap TM dalam satu rekening sebesar Rp334 juta. “Kemudian ada 161 rekening tabungan nasabah dengan total uang yang diselewengkan sebesar Rp1,99 miliar; lalu ada 37 rekening deposito nasabah dengan total uang Rp985 juta; serta 35 rekening kredit nasabah dengan total uang sebanyak Rp 83,4 juta,” ucap Herwatan.
Kerugian yang disebabkan tindakan TM itu sudah dihitung Inspektorat DIY. Total kerugian negara dari yang dilakukan tersangka TM sebesar Rp3,4 miliar, semuanya untuk kepentingan pribadi TM.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan cukup bukti kami menetapkannya sebagai tersangka, dalam pemeriksaan tersangka hanya menyisakan uang dari hasil tindakannya itu sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.
Tersangka melakukan berbagai cara untuk memuluskan menggasak uang nasabah. Di antaranya mendirikan bank dalam bank, di mana tersangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan kredit dengan tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan. “Selain itu engambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP,” katanya.
Modus lain dengan mengambil kas di Bank Bantul tanpa sepengetahuan Kepala BUKP. Kemudian penyalahgunaan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP. “Serta penghimpunan Deposito yang juga tidak tercatat pada system pembukuan BUKP dan tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan Kasihan,” ujarnya.
Kejati DIY sebelumnya menjadikan TM sebagai saksi kasus penyelewengan uang Badan Usaha Perkreditan di Bantul. Tersangka TM dijerat Kejati DIY dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Sering Akses Konten Kekerasan
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Siapkan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SD-SMP
- Rusunawa Graha Bina Harapan Bocor, Hasto Minta Segera Diperbaiki
- Pohon Tumbang Sempat Menutup Akses Jalan Nagung-Brosot Kulonprogo
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 10 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Senin 10 Nov 2025
Advertisement
Advertisement




