Advertisement

Satpol PP Kulonprogo Sita Ratusan Rokok Tanpa Cukai

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 02 Desember 2023 - 15:17 WIB
Ujang Hasanudin
Satpol PP Kulonprogo Sita Ratusan Rokok Tanpa Cukai Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Rokok dan Tembakau Tanpa Cukai di sejumlah kapanewon di Kulonprogo pada Kamis (30/11/2013). - Istimewa / Satpol PP Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satpol PP Kabupaten Kulonprogo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Rokok dan Tembakau Tanpa Cukai beberapa hari lalu. Dalam operasi tersebut, Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menjaring ratusan batang rokok tanpa cukai.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Agus Suprihanta mengatakan operasi tersebut dilakukan dengan menyisir toko-toko penjual rokok yang berada di Kapanewon Galur lalu di Sentolo dan terakhir Pengasih. Satpol PP juga memeriksa agen-agen rokok yang dijumpai pada operasi tersebut.

Advertisement

“Dalam kegiatan tersebut kami mendapatkan 480 batang rokok tanpa cukai atau 24 bungkus rokok tanpa pita cukai, barang bukti rokok tersebut kemudian disita petugas Bea Cukai Yogyakarta,” kata Agus dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Agus menambahkan sebelumnya, operasi tersebut juga telah dilakukan di sekitar Pasar Bendungan, Wates. Namun dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan rokok tanpa pita cukai. Pedagang yang menjadi sasaran operasi di wilayah Temon pun tidak menjual rokok tanpa pita cukai.

Dia menjelaskan, Satpol PP terus melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai dalam setiap operasi. Satpol PP juga meminta agar pedagang proaktif memberikan informasi kepada petugas apabila ada pihak yang menawarkan rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA: Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita dari Razia Warung di Bantul

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Turanto Sih Wardoyo mengatakan cukai penting sebagai alat pengendali baik produksi, peredaran, maupun konsumsinya.

“Dengan dikenakan cukai maka dapat diidentifikasi siapa produsennya, peredarannya oleh siapa, dan juga pemakainya. Dari cukai juga akan didapat penerimaan negara,” kata Turanto.

Lebih jauh, Turanto menjelaskan paska operasi tersebut yang dilakukan di sejumlah daerah seperti Kabupaten Kulonprogo, Bea Cukai Yogyakarta akan membuat profil risiko peredaran rokok ilegal.

“Teman-teman unit pengawasan akan bikin profil terkait risiko dan potensi peredaran rokok ilegal di suatu daerah berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi. Bisa dari kegiatan intelijen ataupun tinjauan lapangan di daerah tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus

News
| Jum'at, 26 Juli 2024, 22:40 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement