Advertisement
Bawaslu Bantul Minta Perangkat Kalurahan Netral Dalam Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengimbau agar perangkat desa menjaga netralitasnya selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kepala Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya telah memberikan himbauan kepada seluruh lurah Kabupaten Bantul untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Dia juga mengingatkan agar lurah dapat menjaga netralitasnya untuk mendukung penyelenggaraan kampanye berjalan dengan baik.
Advertisement
Didik menyampaikan Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Instruksi No.7/2023 mengenai pencegahan pelanggaran Pemilu terkait tindakan kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa [BUMDes] yang diminta untuk menjaga netralitas dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Berdasarkan instruksi tersebut Bawaslu Bantul mengimbau kepada seluruh anggota dan pengelola Badan Usaha Milik Kalurahan [Bamuskal] untuk menjaga netralitas selama tahapan Kampanye Pemilu 2024,” katanya melalui telepon, Minggu (3/12/2023).
BACA JUGA: Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Tingkatkan Peran Pengawasan Partisipatif
Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Bantul juga meminta jajaran pengawas Pemilu baik di tingkat kecamatan dan kalurahan diminta untuk selalu memastikan netralitas sikap segenap perangkat kalurahan dijalankan dengan baik.
Didik menyampaikan bahwa sepekan kegiatan kampanye berjalan, kegiatan kampanye yang sifatnya pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas masih cukup minim. Berdasarkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) yang diterima oleh Bawaslu Bantul tidak lebih dari 10 kegiatan sejak dimulainya kampanye tanggal 28 November yang lalu.
Dia menyampaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023 ada 9 metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu. Dari 9 metode tersebut 2 diantaranya dapat dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 yaitu Rapat Umum dan Iklan di media massa.
“Bagi peserta pemilu yang akan mengadakan kegiatan kampanye terutama pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka agar menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian serta ditembuskan ke Bawaslu maupun KPU Bantul,” katanya.
Didik juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat mengenai pelanggaran selama masa kampanye melalui pos pengaduan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul maupun di kapanewon. Dia berharap seluruh perangkat desa dapat mendukung proses kampanye yang tengah berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Nama-nama Peserta yang Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi JPT Pratama di Sleman
- Prakiraan Cuaca BMKG: Daftar Kota Besar Diguyur Hujan Hari Ini
- 3 OPD Kulonprogo Masih Dijabat Plt, Sekda: Belum Mendapat Arahan Pak Bupati
- Pemkab Gunungkidul Targetkan Penurunan Kemiskinan 0,34 Persen di Tahun Ini
- Puluhan Pelajar di Kulonprogo Dilatih Jadi Konten Kreator
Advertisement