Advertisement

Promo November

14 Cagar Budaya dan 9 Fasum di Sleman Dilarang untuk Kampanye

Jumali
Selasa, 05 Desember 2023 - 13:07 WIB
Abdul Hamied Razak
14 Cagar Budaya dan 9 Fasum di Sleman Dilarang untuk Kampanye Perwakilan KPU, Bawaslu dan Pemkab Sleman saat menggelar konferensi pers terkait Alat Peraga Kampanye di Pendopo Parasamya Komplek Kantor Bupati Sleman, Selasa (5/12/2023) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman dan KPU Sleman telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya di wilayahnya dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Selain itu, Pemkab dan KPU Sleman juga melarang kegiatan kampanye terbuka di 9 fasilitas umum (fasum) di Sleman.

Advertisement

Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk calon legislatif dan partai politik dan Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK pada Pemilu 2024, terdapat larangan untuk pemasangan APK di 14 cagar budaya yang ada di Sleman.

BACA JUGA: Siap Ikut Debat Cawapres, Gibran: Ikuti Aturan KPU Saja

"Ada poin larangan memasang APK di lokasi cagar budaya. Karena dikhawatirkan akan merusak cagar budaya. Untuk lebih detail lokasinya mana, silakan tanya ke dinas terkait," kata Huda, Selasa (5/12/2023).

Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Sleman Esti Listyowati mengungkapkan 14 cagar budaya yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi bangunan kantor kapanewon Tempel, kantor kapanewon Kalasan, dan Rumah Hersat di Kalasan. Kemudian juga bangunan Kepanjen Berbah, Bangsal Palereman Prambanan, dan Polsek Berbah.

"Ada juga SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Sleman, Gereja Santo Yoseph Medari, Situs Pemda Lama Sleman, Kalurahan Sidoluhur, Jembatan Rel Pangukan, Saluran Air Buk Renteng, dan Puskesmas Mlati II," katanya.

Esti sendiri mengaku telah menyodorkan daftar cagar budaya tersebut ke Pemkab yabg diteruskan ke KPU Sleman. Diharapkan, di lokasi tersebut tidak dijadikan sebagai lokasi pemasangan APK.

Selain cagar budaya, Huda menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan ke Pemkab Sleman mengenai 9 fasum yang dilarang digunakan untuk kegiatan rapat umum atau kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.

BACA JUGA: Di Gunungkidul Mulai Ditemukan Pelanggaran APK, Kampanye Terselubung Masih Nihil

Kesembilan fasum tersebut antara lain, Lapangan Denggung, Lapangan Sendangadi Kapanewon Mlati, Lapangan Lumbungrejo Kapanewon Tempel, Lapangan Raden Ronggo di Kapanewon Kalasan, Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, GOR Klebengan, GOR Pangukan.

"Dan lapangan Pemda Sleman. Usulan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yakni masukan masyarakat, letak yang dekat jalan nasional dan antisipasi bentrok massa. Saat ini sudah disetujui dan tinggal tunggu tanda tangan dari Bupati Sleman," jelas Huda.

Ratusan APK Melanggar

Sementara Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan hingga Senin (4/12/2023) sore ada 377 APK yang dinyatakan melanggar. Ratusan APK tersebut tersebar di 14 kapanewon selain Cangkringan, Kalasan, dan Minggir. 

"Nantinya akan kami sampaikan ke KPU Sleman untuk ditindaklanjuti," tutur Arjuna. 

Menurut Arjuna, APK peserta Pemilu  melanggar dari segi tata cara pemasangannya. Di antaranya spanduk yang melintang jalan, spanduk yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon lampu APILL dan sebagainya.

Di sisi lain, Arjuna menegaskan bila setiap harinya tim Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan di areanya masing-masing. Mereka akan mendata APK yang melanggar dan akan dilaporkan ke Bawaslu Sleman.

"Dari kami akan lapor ke KPU Sleman dan Satpol PP Sleman untuk penertiban," katanya.

Sekretaris Satpol PP Sleman Rasyid Ratnadi Sosiawan mengatakan, pihaknya bersifat pasif dan menunggu laporan dari Bawaslu dan KPU soal pelanggaran pemasangan APK. Nantinya Satpol PP akan bergerak mengacu kepada Perbup Sleman No.68 Tahun 2023.

"Kita tertibkan setelah ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu. Kami gandeng Parpol yang ada dan berharap parpol bisa tertibkan secara mandiri. Jika tidak kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk penertibannya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement