Perubahan Hari Jadi Gunungkidul Akan Disahkan Melalui Perda
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul serius untuk merubah hari jadi kabupaten dari 27 Mei ke 4 Oktober. Perubahan ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.
Kepala Kundha Kabudayan atau Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, sudah membuat kajian akademis berkaitan dengan Hari Jadi Gunungkidul. Selama ini diketahui kabupaten terluas di DIY ini berdiri pada 27 Mei 1931 sehingga setiap akhir Mei diperingati sebagai hari jadi Gunungkidul.
Advertisement
Meski demikian, sambung dia, berdasarkan fakta dan temuan Sejarah yang baru diketahui usia Gunungkidul lebih tua karena sudah ada sejak 4 Oktober 1930. Hal ini mengacu pada menjadi acuan tidak lepas dari adanya peristiwa penandantanganan Perjanjian Klaten. Perjanjian pertama kali ditandatangani di Surakarta pada 1 Oktober 1830, yang selanjutnya ditandatangani lagi di Kota Jogja pada 4 Oktober 1830.
BACA JUGA: Gunungkidul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6, BMKG Sebut Dipicu Aktivitas Sesar Opak
“Di perjanjian Klaten menyebut Gunungkidul masuk wilayah Kraton Yogyakarta. Inilah yang menjadi satu dasar penetapan hari jadi kabupaten dengan versi berbeda dengan yang biasanya,” kata Mantara kepada Harianjogja.com, Kamis (14/12/2023).
Menurut dia, keputusan mengubah hari jadi sesuai dengan kajian sejarah terbentuknya Gunungkidul. Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul nomor 70/188.45/6/1985. Pada dictum II berbunyi Ketentuan hari, tanggal, bulan dan tahun hari jadi Kabupaten Gunungkidul dapat ditinjau ulang.
“Inilah yang jadi acuan untuk mengubahnya,” katanya.
Menurut dia, sesuai instruksi dari Bupati Gunungkidul, Sunaryanta segera ditindaklanjuti sehingga di tahun depan perayaan bisa disesuaikan dengan fakta Sejarah baru yang ditemukan. Pada awalnya, lanjut Mantara, penetapan hanya akan menggunakan Surat Keputusan bupati, namun penetapan sebelumnya menggunakan perda, maka akan mengikutinya.
“Sudah ada pembahasan dengan DPRD dan perda hari jadi akan dibahas di tahun depan. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum Mei 2024 sudah jadi perda yang baru,” katanya.
Mantara menambahkan, dengan adanya perubahan ini maka peringatan hari jadi akan dilaksanakan setiap 4 Oktober. Adapun usia kabupaten juga lebih tua.
“Diperingatan besok [2024] bukan peringatan ke-193, tapi langsung menjadi ke-144 Gunungkidul,” katanya.
Sejarahwan Agus Murdiyastomo mengatakan, kisah sejarah merupakan salah satu dari identitas sebuah kelompok Masyarakat. Upaya Penelusuran sejarah menjadi penting agar masyarakat dapat mengenal dan memahami bagaimana wilayah tempat tinggal mereka dibangun dan berkembang menjadi seperti sekarang.
Ia mengakui ikut mengkaji tentang hari jadi Gunungkidul. Adapun hasilnya ada fakta baru yang ditemukan tentang berdirinya kabupaten tersebut.
“Kajian dilakukan dengan pendekatan sejarah dan administratif. Sejarah bersifat dinamis terikat dengan data-data sehingga dapat berubah sesuai dengan adanya fakta-fakta baru yang ditemukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement