KPU Sleman Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran KPPS

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 22 Desember 2023 12:27 WIB
KPU Sleman Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran KPPS

Ilustrasi pemilu - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman memastikan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rencananya penetapan petugas di TPS ini dilaksankaan pada 25 Januari 2024.

Kepala KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, pendafaran petugas KPPS dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Hingga pendaftaran ditutup, total terdapat 24.481 orang yang mendaftar.

Jumlah ini melebihi kebutuhan petugas di 3.457 TPS. Oleh karenanya, ia memastikan tidak ada perpanjangan pendaftaran KPPS di Sleman. “Yang dibutuhkan hanya 24.199 petugas, tapi yang mendaftar ada 24.481 orang,” kata Ahmad, Jumat (22/12/2023).

BACA JUGA : Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Kulonprogo Diminati Masyarakat

Dia menjelaskan, kebutuhan petugas KPPS di setiap TPS sebanyak tujuh orang. Adapun hasil pendaftar, rata-rata sudah terisi sesuai dengan persyaratan.

Meski demikian, ia tidak menampik ada sejumlah TPS yang pendaftarnya melebihi kebutuhan. Oleh karenanya, guna memilih tujuh orang yang terpilih, maka akan dilakukan seleksi. “Materi seleksi menyangkut dengan masalah kepemiluan, integirtas dan penguasaan teknologi informasi,” katanya.

Ahmad memastikan tidak ada masalah berkaitan dengan rekrutmen KPPS di Bumi Sembada. “Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar sampai ketugasan saat pemilu mendatang,” katanya.

Anggota KPU Sleman, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Huda Al Amna mengatakan petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah untuk Ketua KPPS senilai Rp1,2 juta, anggota KPPS senilai Rp1,1 juta dan Satlinmas senilai Rp700.000.

“Selain petugas KPPS tujuh orang, di setiap TPS nantinya ada petugas keamanan berjumlah dua orang,” katanya.

Menurut dia, untuk menjadi anggota KPPS ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. “Tentunya juga harus netral dengan tidak berafiliasi ke partai politik apa pun,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online